Kutai Timur
Curanmor Curanmor di Kutim Kakak Adik Curi Motor Restoratif Justice 
Kompak Curi Motor, Kakak Beradik di Kutim Terancam 7 Tahun Penjara
SELASAR.CO, Sangatta – Meski sebelumnya pernah terbukti melakukan perbuatan pencurian sepeda motor, kemudian dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak kepolisian dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun karena pelaku kembali melakukan kesalahan yang sama, lebih dari satu kali, akhirnya kedua pelaku yang merupakan Kakak Beradik itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan Kakak Beradik yang berinisial AC (14) dan BL (12) tersebut terancam pasal pencurian dengan pemberatan, 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Kutai Timur AKBP Ronny Bonic melalui kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan terungkapnya kasus ini bermula pada hari kamis 18 mei 2023 lalu, Sat Peskrim Polres Kutim menerima laporan masyarakat adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan.
“Adapun kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 16 mei 2023 sekitar jam 21.00 ketika korban sedang memarkirkan sepeda motor di teras depan rumah dalam keadaan kunci menempel, pada saat pelaku (kakak beradik) sedang berjalan-jalan melihat ada motor scopy terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci yang masih menempel, kemudian pelaku mengeluarkan dan membawa pergi sepeda motor tersebut,” Katanya
Berita Terkait
Kejadian kedua, pada tanggal 18 mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita pelaku kakak beradik itu, sedang jalan-jalan di sekitar danau folder, kemudian pelaku melihat ada 1 unit motor honda scoppy yang sudah di preteli kap bodinya yang berada di bengkel untuk di servis. “kemudian pelaku mengambil motor scoppy tersebut dengan cara menyambungkan kontak kabel motor scoppy, kemudian pelaku membawa motor tersebut,” terangnya kepada sejumlah awak media saat menggelar pres liris dihalaman Mapolres Kutim, Kamis (22/6/2023)
Selain itu, kejadian ketiga pada Tanggal 7 Juni 2023, pelaku kakak beradik itu, pergi dari rumah dengan mengambil sepeda motor milik orang tuanya. Sekira jam 04.00 wita pelaku sedang pergi ke arah sekolah dan menemukan kunci sepeda motor di teras rumah.
“Pelakupun kemudian mencoba untuk memasukkan kunci tersebut ke sepeda motor honda beat yang terparkir di teras rumah, dan saat itu kunci sepeda motor itu cocok. Kemudian pelaku membawa motor ke masid untuk menemui adiknya yang sedang tidur di masiid, selanjutnya kakak membawa motor hasil curian honda beat, sedangkan sang adik membawa sepeda motor milik orang tuanya. Kejadian itupun diketahui warga kemudian pelaku dibawah ke Mapolres Kutim,” terangnya
Lebih lanjut, menurut AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan motif pelaku melakukan pencurian untuk dipergunakan. “jadi kemana-mana menggunakan kendaraan, jadi tidak ada yang dijual maupun yang lain2. Jadi seperti yang saya jelaskan tadi dari beberapa TKP yang saya jelaskan tadi bahwa memang pelaku melihat ada kesempatan, yang pertama karena ada kunci menempel, pelaku ini melihat ada kendaraan kuncinya menempel dibawah kendaraanya, kedua karena pretelan dan terlihat beberapa kabel, kemudian disambukan dan akhirnya dibawah kabur, kemudian yang ketiga karena ada kunci yang ditemukan setelah dicoba ke kendaraannya ternyata cocok.” Tutupnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan