Kutai Timur
Ring Road Pendidikan-Soekarno Hatta  DPRD Kutim Ring Road di Kutim 
Ring Road Pendidikan-Soekarno Hatta Terkendala Proses Hukum
SELASAR.CO, Sangatta - Pembangunan Ring Road Pendidikan-Soekarno Hatta di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terkendala proses hukum. Hal ini membuat pemerintah tidak berani melakukan pembayaran kepada pemilik lahan tanpa didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Kutim, Jimmy, mengatakan, masalah lahan memang menjadi kendala utama pembangunan jalan ini. Namun, untuk Ring Road Pendidikan-Soekarno Hatta, permasalahannya lebih pelik karena berkaitan dengan hukum.
"Jalan Ring Road Pendidikan-Soekarno ini masih terkendala proses hukum. Makanya pemerintah tidak berani bayar, kalau tidak didampingi pihak BPK. BPK sudah diundang, namun hingga kini belum datang. Karena itu belum dapat dilakukan pembayaran," jelas Jimmy kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Jimmy mengatakan, pemerintah dan DPRD Kutim berharap pembangunan jalan ini dapat segera diselesaikan. Pasalnya, jalan ini akan mengurai kemacetan di Jalan Yos Sudarso, terutama pada pagi hari dan sore hari.
Berita Terkait
"Karena itu kita memang juga ikut dorong untuk bisa diselesaikan, namun pemerintah juga tidak ingin mengambil resiko kemudian hari, jika tidak ada pendampingan hukum saat dilakukan pembayaran," terangnya.
Jimmy menambahkan, sebenarnya ada jalan alternatif di Jalan Dayung ke Jalan Soekarno Hatta. Namun, jalan ini belum dapat dikerjakan karena belum ada sertifikatnya.
"Kami juga berharap tahun ini sertifikat jalannya sudah bisa keluar sehingga bisa dikerjakan secepatnya," harap Jimmy.
Penulis: Bonar
Editor: Awan