Utama

Perkebunan sawit Kebun Sawit Kebun Sawit Terluas Perkebunan Sawit Terluas Kebun Sawit di Kaltim Perkebunan Terluas di Indonesia 

Kaltim Punya 1,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit, Terluas di Kutim dan Balikpapan Terkecil



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Sesuai dengan Kepmentan 104/2020 Tentang Komoditi Binaan Pertanian, Khusus Komoditi Unggulan Kaltim yang tertuang dalam Kepmen ini antaralain Kelapa, Kelapa Sawit, Lada, Coklat/Kakao, Karet, Pala & Aren. Namun dari data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muazzakir untuk luas komoditi perkebunan Kaltim di 2023 masih didominiasi oleh sektor perkebunan kelapa sawit.

Tercatat di 2023 Kaltim memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 1.332015 hektare. Kutim tercatat sebagai kabupaten/kota dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Kaltim dengan total luas 452.556 hektare, disusul Kukar 308.936 hektare, Paser 206.014 hektare, Berau 162.107, Kubar 122.591 hektare, PPU 52.230, Mahulu 26.256, Samarinda 1.216 haktare, Bontang 72 hektare, Balikpapan 34 hekatre.

Dinas Perkebunan Kaltim berencana melakukan penambahan perluasan areal Tanaman perkebunan di 2024 seluas 470 hektare. Rencana ini telah masuk dalam Kegiatan dan target pengembangan perkebunan rakyat tahun 2024. Dalam kegiatan ini juga termasuk rencana Pemeliharaan / Itensifikasi Tanaman Perkebunan 1.950 Ha, Peremajaan Tanaman Perkebunan 350 Ha, Rehabilitasi Tanaman Perkebunan 50 Ha. Ini merupakan program lanjutan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023 jumlah Kelompok Penerima Bantuan Kegiatan Intensifikasi dan Pengembangan sebanyak 90 Kelompok Tani dengan bantuan berupa Benih 516 ribu batang, Pupuk 169.710 kg, Herbisida 8.405 Liter,” terang Ahmad.

Penerima bantuan kegiatan pengembangan tahun 2023 terdiri dari 90 kelompok tani yang tersebar di 8 kabupaten kota, yaitu PPU 6 kelompok tani, Paser 5 kelompok tani, Kubar 36 kelompok tani, Mahulu 2 kelompok tani, Kukar 22 kelompok tani, Berau 11 kelompok tani, Kutim 3 kelompok tani, Samarinda 5 kelompok tani.

Kelompok tani di Kaltim dapat mengajukan permohonan bantuan kegiatan pengembangan kepada pemerintah. Ahmad pun menjabarkan tahapannya, pertama membuat Proposal Kelompok Tani; Permohonan kemudian diserahkan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan dan diverifikasi; ketiga Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan meyerankan Permohonan ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur; selanjutnya akan dilakukan Verifikasi lahan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Tim CPCL) Bersama dengan Petugas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan di wilayah Pemohon; setelah dinyatakan sesuai dan lengkap, Tim Calon Pekebun dan Calon Lahan (CP/CL) membuat Berita Acara (BA) Hasil Seleksi CP/CL. BA ditandatangani oleh: Petugas Lapangan/Petugas Kabupaten, Kepala Desa, Camat dan Ketua Kelompok Tani.

“Berita Acara CP/CL ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten/Kota tentang Penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan diserahkan kepada Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Timur. Dinas perkebunan Kalimantan Timur Membuat Surat Keputusan Penetapan Calon Perkebunan dan Calon Lahan setelah Menerima Berita Acara Hasil Seleksi CP/CL dan SK CP/CL dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan; pengadaan Barang/lasa; dan penyerahan bantuan ke Kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani,” paparnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya