Kutai Kartanegara

Rancangan Permenaker Disnakertran Kukar Demonstrasi Demonstrasi Buruh 

Tolak Pasal 4 Rancangan Permenaker, Ratusan TKBM Lakukan Demo di Disnakertrans Kukar



SELASAR.CO, Tenggarong - Ratusan buruh Kuala Samboja, Kecamatan Samboja yang tergabung dalam Koperasi Karya Sejahtera lakukan aksi damai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (29/1/2024). Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi para buruh yang menolak pasal 4 rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perlindungan kerja bagi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan.

Rancangan peraturan yang ingin dikeluarkan Permenaker tersebut dianggap dapat menimbulkan gejolak bagi para pekerja bongkar muat di pelabuhan yang bernaung di bawah koperasi. Dalam rancangan tersebut para pekerja bongkar muat di pelabuhan harus berbadan hukum, bisa saja berbentuk PT ataupun CV. Dikhawatirkan, peraturan yang mengharuskan pengelolaan bongkar muat di pelabuhan didasari dengan badan hukum tersebut dapat mengancam hilangnya pekerjaan mereka. Apalagi, ada 875 buruh yang menggantungkan hidupnya bekerja bongkar muat di pelabuhan Kuala Samboja.

"Dengan adanya rencana undang-undang ketenagakerjaan itu akan ada saingan di lapangan, karena badan hukum lain pun bisa mengerjakan kegiatan di pelabuhan hari ini," ujar Ketua Koperasi TKBM Kuala Samboja, Laode Mbena.

Dijelaskannya juga, bahwa keberadaan koperasi tempat mereka bernaung disebut tidak memiliki badan hukum dan hanya berdiri sesuai dengan kesepakatan anggota di dalamnya. Artinya, koperasi tersebut selama ini milik bersama, berdasarkan saham melalui simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota. Bahkan, kepengurusan serta kebijakannya pun sesuai dengan kesepakatan anggota yang ada di dalam koperasi tersebut.

"Beda kalau dengan badan hukum lain, kalau badan hukum lain dia mengejar profit dan tentu akan mengurangi tenaga kerja. Kemudian kepemilikannya cuma satu orang, jadi itulah bedanya koperasi. Kalau koperasi kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat lokal, kalau badan usaha yang lain kan bisa saja dari orang luar," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan sebaiknya terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan melibatkan induk koperasi TKBM di Indonesia terkait rancangan di dalam pasal 4 tentang perlindungan kerja bagi TKBM di pelabuhan.

"Karena dengan adanya badan hukum atau tidak adanya koperasi TKBM lagi, maka pekerja lolal pin bisa tergerus. Kalau kami roboh di sini, maka di hulu juga akan roboh. Karena pekerja kami lokal semua, kasihan. Karena pekerja lokal pesisir yang berdekatan dengan pelabuhan itu bukan dari luar," katanya.

Aspirasi yang disampaikan oleh ratusan pekerja bongkar muat itu pun disambut baik oleh Plh Kepala Disnakertrans Kukar, Lukman. Ia menyebut, akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi kepada pimpinan daerah, khususnya Bupati Kukar.

Tindaklanjut lainya, Disnakertrans juga akan bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait gejolak yang dirasakan para pekerja bongkar muat di pelabuhan atas dampak dari rancangan pasal 4 tetsebut.

"Sehingga, aspirasi mereka itu bisa tersampaikan dengan capat. Jadi ini, agar ada gerakan dari pemerintah daerah. Tidak hanya mereka yang bergerak, tapi ada gerakan yang dilakukan pemerintah daerah khususnya OPD yang membidangi, untuk bisa mensupportnmereka dan kami menjelaskan akan secepatnya bersurat ke kementerian dengan beberapa persyaratan secara administratif dengan pihak terkait," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya