Utama

Hasil Suara Pilpres 2024 Hasil Perhitungan Suara Pilpres KPU Kaltim Hasil Suara KPU Penghitungan Suara Pilpres Pilpres 2024 

Hasil Rekapitulasi KPU Kaltim untuk Pilpres 2024, Paslon Ini Proleh 1,5 Juta Lebih Suara di Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden menolak menandatangani rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat provinsi Kaltim, yang selesai digelar pada hari ini Minggu (10/3/2024). Menurut Fahmu, saksi dari pasangan nomor urut 01 dan 03 menolak untuk menandatangani dokumen tersebut, sementara saksi dari pasangan nomor urut 02 setuju untuk menandatangani.

Idris menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2004, saksi yang ingin menandatangani diberi kebebasan untuk melakukannya, meski begitu proses yang ada tetap berlanjut sesuai dengan tahapan yang ada. “Jadi kita tidak ada masalah,” ujar Idris.

Lebih lanjut, Idris menyatakan bahwa untuk kursi legislatif DPR RI, perwakilan dari Partai Demokrat telah mengajukan formulir kejadian khusus dan memilih untuk tidak menandatangani terkait dengan perolehan suara. Sementara itu, perwakilan dari PDIP juga menerima hasil dengan catatan, namun tetap menandatangani dokumen PPWP.

KPU Kaltim menegaskan bahwa meskipun ada ketidaksediaan dari beberapa saksi untuk menandatangani, proses rekapitulasi suara tetap dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menghambat tahapan yang ada.

Berikut data hasil rekapitulasi KPU Kaltim dalam pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024:

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya