Kutai Timur

Perda Ketertiban Umum Ketertiban Umum DPRD Kutim 

Revisi Perda Ketertiban Umum, Agusriansyah: Penyesuaian dan Penguatan Implementasi



SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa revisi Perda Ketertiban Umum No 3 Tahun 2007 bukan karena Perda tersebut tidak bisa dijalankan.
Revisi dilakukan untuk dua alasan utama yakni Perda perlu diperbarui agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU) terbaru. Hal ini untuk menghindari pertentangan antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi.

“Perda perlu diubah agar sesuai dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Hal ini dapat mencakup perubahan dalam teknologi, sosial, dan ekonomi,” Ucapnya

Agusriansyah menekankan bahwa revisi Perda bukan berarti Perda sebelumnya harus dicabut. Perda tersebut tetap sah dan harus dilaksanakan. Tujuan revisi adalah untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas implementasi Perda.

"Revisi ini dilakukan untuk memperkuat Perda dan memastikan bahwa Perda tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kita ingin Perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelas Agusriansyah.

Ia menambahkan bahwa revisi Perda juga harus diikuti dengan peraturan daerah (Perda) turunan, seperti Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Peraturan turunan ini diperlukan untuk memperjelas dan mengatur pelaksanaan Perda secara lebih rinci.

"Yang terpenting adalah bagaimana merealisasikan pelaksanaan Perda tersebut. Maksudnya, Perda harus diimplementasikan dengan baik dan efektif agar dapat mencapai tujuannya," tegas Agusriansyah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya