Kutai Timur

DPRD Kutim 

DPRD Kutim Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan Raperda, Wujudkan Regulasi Aspiratif dan Berkeadilan



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang aspiratif dan berkeadilan. Hal ini dibuktikan dengan langkah proaktif DPRD untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kutim, Joni, menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Raperda merupakan hal yang krusial. "Pembahasan Raperda tidak boleh dilakukan secara top-down. Masyarakat harus dilibatkan sejak awal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka," ujar Joni, Senin (3/6/2024).

Salah satu bentuk nyata keterlibatan masyarakat adalah melalui kegiatan sosialisasi Raperda. Dalam kegiatan ini, DPRD menyampaikan informasi tentang Raperda kepada masyarakat dan membuka ruang untuk diskusi dan masukan.

"Sosialisasi Raperda ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang akan diatur dalam Raperda tersebut. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan saran agar Raperda tersebut lebih baik," jelas Joni.

DPRD Kutim tidak hanya menyosialisasikan Raperda, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam proses pembahasannya. Hal ini dilakukan dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk hadir dalam rapat-rapat dengar pendapat (RDP) dan memberikan masukan secara langsung kepada anggota DPRD.

"Kita tidak hanya sosialisasi, tapi juga melibatkan masyarakat dalam pembahasan Raperda. Kita undang perwakilan masyarakat untuk hadir dalam RDP dan memberikan masukan kepada anggota DPRD," kata Joni.

Upaya DPRD Kutim untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan Raperda patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya