Kutai Timur
DPRD Kutim 
Bahas Raperda Pencegahan Kebakaran, DPRD Samarinda Kunjungi Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kutai Timur (Kutim) pada hari Senin (3/6/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang sedang dibahas oleh DPRD Kutim.
Pansus III DPRD Samarinda, yang dipimpin oleh Jasno, diterima langsung oleh Anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran DPRD Kutim, Alfian Aswad, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling bertukar informasi dan pengalaman terkait penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Jasno menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di Kota Samarinda yang rawan mengalami kebakaran.
Berita Terkait
"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat mempermudah tugas Perangkat Daerah (PD) dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran," ujar Jasno.
Lebih lanjut, Jasno berharap agar DPRD Samarinda dan DPRD Kutim dapat saling membantu dan memperkuat dalam penyusunan Raperda ini.
"Kita perlu saling berkoordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Karena di setiap daerah, Raperda ini sangat membantu Perangkat Daerah dalam proses penanggulangan bahaya kebakaran," tutup Jasno.
Penulis: Bonar
Editor: Awan