Politik
pleno puss tingkat provinsi kpu kaltim gelar pleno puss kpu kaltim pleno puss puss tingkat kaltim kpu kaltim 
KPU Mulai Rekapitulasi PUSS Tingkat Provinsi Kaltim Hari Ini
SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memulai tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi atas Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tingkat provinsi Kaltim, pada hari ini Selasa (2/7/2024). PUSS ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, Sesuai amar putusan, KPU Kaltim diperintahkan untuk melakukan PUSS di 174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim terkecuali Kabupaten Mahakam Ulu.
Sebelumnya, terhitung mulai 26 Juni KPU di 9 Kabupaten/Kota yang masuk dalam putusan MK untuk melaksanakan PUSS serentak, telah menjalankan proses sesuai dengan tahapan seperti yang pernah dilaksanakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu.
Dan hari ini tepat pukul 14.00 Wita menjadi awal pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi terhadap PUSS. "Kita laksanakan mulai pada pukul 14.00 Wita, berlangsung di Kantor KPU Kaltim," jelasnya, Selasa (2/7).
Berita Terkait
Ia menegaskan dalam proses perhitungan seyogianya sama seperti pada saat rekapitulasi tingkat provinsi di Pemilu lalu, hanya yang membedakan saat ini momennya dibalut dengan PUSS.
"Sebetulnya tidak ada pembeda, sama saja prosesnya seperti yang di pemilu," ungkapnya.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah KPU di 9 Kabupaten/Kota yang tersebar sudah melaksanakan rekapitulasi hingga di tingkat kota.
"Prosesnya masih sama, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota, hingga di tingkat provinsi saat ini," bebernya.
Ia berharap dalam proses pelaksanaan PUSS rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan