Kutai Timur
DPRD Kutim 
DPRD Kutim Soroti Lambatnya Progres Proyek MYC Jalan Tanjung Manis - Susuk
SELASAR.CO, Sangatta - Panitia Khusus (Pansus) APBD Kutim 2023 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) membahas progres penyerapan anggaran 2023, khususnya terkait proyek Multiyears Contrac (MYC). RDP ini dilaksanakan di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (01/07/2024).
Ketua Pansus Faizal Rachman memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, di antaranya Wakil Ketua I Asti Mazar, Hepnie Armansyah, Kajan Lahang, M. Amin, dan Leni Angriani. Turut hadir pula Kepala Dinas PU Muhammad Muhir beserta jajarannya.
Dalam RDP tersebut, Pansus menyoroti lambatnya progres pembangunan Jalan Tanjung Manis - Susuk di Kecamatan Sandaran, salah satu proyek MYC di bidang jalan, yang baru mencapai 6 persen. Faizal Rachman menegaskan bahwa proyek ini perlu mendapat perhatian serius dan meminta Dinas PU untuk terus memantau dan mendorong kontraktor agar segera menyelesaikannya.
"Kami tekankan itu proyek MYC Jalan Penghubung Tanjung Manis – Susuk Kecamatan Sandaran, karena progresnya baru 6 persen. Makanya kami ingatkan terus kepada Dinas PU," ujar Faizal Rachman,
Berita Terkait
Lebih lanjut, Faizal Rachman menjelaskan bahwa Dinas PU menyampaikan optimismenya menyelesaikan seluruh proyek MYC, kecuali dua proyek, yaitu Pasar Induk Sangatta Selatan dan Masjid At-Taubah di Sangatta Selatan.
"Kami ingatkan, tolong ditekankan ke pihak kontraktornya, karena di 2024 perubahan ini kan kita tidak bisa lagi alokasikan tambahannya. Proyek MYC kan di dalam MoU tidak ada dianggarkan dalam APBD perubahan," ungkapnya.
Faizal Rachman menegaskan bahwa Pansus tidak akan menganggarkan dana untuk proyek MYC yang progresnya di bawah 100 persen dalam APBD Perubahan. Namun, jika proyeknya selesai 100 persen dan terdapat hutang yang harus dibayarkan, maka hal tersebut harus melalui putusan pengadilan terkait pengakuan atas hutang tersebut.
"Kalau ada putusan pengadilan soal pengakuan atas hutang, kita pasti akan bayar. Kan tidak mungkin kontraktor kita rugikan, kalau memang mereka sudah terlanjur bangun. Kalau dianggarkan lagi kan kita tidak punya lagi skema yang digunakan untuk menganggarkan," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan