Kutai Timur

DPRD Kutim 

Pansus Raperda HIV/AIDS Kutim Bahas Sinkronisasi Aturan dan Sanksi Tegas



SELASAR.CO, Sangatta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait pada Rabu (17/7/2024).

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan, ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekdah), Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) "One Heart Borneo" Kutim.

Perwakilan dari Disnakertrans Kaltim, Yulianti, menekankan pentingnya sinkronisasi peraturan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 68 Tahun 2004 melarang tes HIV/AIDS sebagai syarat rekrutmen atau pemeriksaan kesehatan rutin.

"Kami khawatir jika ada aturan dalam Perda yang bertentangan dengan Permenaker tersebut. Ini bisa menimbulkan kebingungan bagi pengusaha dan pekerja," ujar Yulianti.

Ia menekankan pentingnya klasifikasi pekerja dalam pemeriksaan kesehatan, sehingga tidak ada pemaksaan atau kewajiban untuk melakukan tes HIV. Yulianti menambahkan bahwa Disnakertrans akan memberikan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan dalam upaya pencegahan HIV/AIDS dan memberikan nota kepada perusahaan yang membuat aturan bertentangan dengan Permenaker Nomor 68 Tahun 2004.

Sementara itu, dr. Rahmat berpendapat bahwa pemeriksaan HIV secara berkala penting untuk mengetahui status HIV seseorang dan mencegah penularan, terutama di sektor-sektor dengan risiko tinggi seperti industri jasa. Febriana K, dari PT KPC, juga menyoroti pentingnya pemeriksaan HIV di tempat kerja dan menambahkan bahwa perusahaan telah melaksanakan VCT sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan tahunan (MCU) bagi karyawannya, namun bersifat sukarela.

"Tantangan utama saat ini adalah bagaimana mengajak kontraktor dan perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama secara rutin," jelas Febriana.

Perbedaan regulasi antara Permenkes dan Permenaker menjadi sorotan dalam diskusi ini. Permenkes terbaru mewajibkan pemeriksaan HIV untuk ibu hamil, sedangkan Permenaker masih mengacu pada aturan lama yang bersifat sukarela. Febriana menambahkan bahwa perusahaan selama ini telah menawarkan pemeriksaan HIV pada saat MCU, namun tidak dapat memaksakan karyawan yang menolak.

Ubaldus Daud, anggota pansus, menekankan pentingnya belajar dari daerah lain yang berhasil menangani HIV/AIDS dan perlunya solusi bersama di Kutim, meskipun ada poin-poin yang perlu didiskusikan terkait adat budaya. Ia juga meminta dinas terkait untuk serius menangani masalah ini dan menekankan peran penting masyarakat dan LSM dalam membantu pemerintah.

Dr. Novel mendukung usulan sanksi tegas bagi pekerja berisiko yang nakal dan berharap Raperda ini dapat segera disahkan bulan ini.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya