Kutai Timur

DPRD Kutim 

Usulan Tambahan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Proyek MY Di Tolak DPRD Kutim



SELASAR.CO, Sangatta - Usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk menambah anggaran sebesar Rp 400 miliar bagi proyek Tahun Jamak atau Multi Years (MY) dalam APBD Perubahan 2024 tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.

Anggota DPRD Kutim, Siang Geah, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang adanya penambahan anggaran di akhir tahun.

"Usulan tambahan anggaran Rp 400 miliar lebih untuk pembayaran proyek tahun jamak tidak disetujui DPRD Kutim karena adanya Permendagri yang melarang hal tersebut," ujar Siang Geah di Sekretariat DPRD Kutim, Senin (12/8/2024).

Meskipun anggaran tambahan tidak disetujui, Siang Geah tetap berharap agar pelaksanaan proyek tetap berjalan hingga selesai demi kepentingan masyarakat. Terkait pembayaran, ia menekankan pentingnya mengikuti regulasi yang berlaku.

"Karena Mendagri sudah menyatakan tidak boleh di APBD Perubahan, saya pikir pembayaran bisa dilakukan di APBD murni tahun depan. Bisa dirapel, jika sesuai dengan regulasi," tambahnya.

Sekadar diketahui seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kutim dari fraksi PDIP, Faizal Rachman, juga menyoroti banyaknya proyek tahun jamak yang tidak berjalan sesuai progres, sehingga mengakibatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Anggaran proyek tahun jamak tersebut telah disepakati untuk tahun 2023 dan 2024.

"Ternyata, dalam pelaksanaan, banyak proyek tahun jamak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah tahun 2023 banyak jadi Silpa. Sebab pembayaran dilakukan sesuai dengan progres pembangunan," jelas Faizal.

Ia menegaskan bahwa sisa pekerjaan tahun lalu tidak bisa ditarik ke tahun 2024 karena adanya kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Penambahan anggaran juga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi temuan.

"Karena anggaran tahun lalu tidak terserap semua, maka itu jadi Silpa dan tidak bisa dibayar tahun ini," pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya