Utama

Kejati Kaltim PNS UPTD KPHP Suap Izin Pengelolaan Hutan  Izin Pengelolaan Hutan perizinan perusahaan kayu 

PNS UPTD KPHP Berau Pantai Tersangka Dugaan Korupsi Rp7,7 Miliar Sektor Kehutanan



SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MRF pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen tata usaha kayu. Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka ini dilakukan pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah menerima sejumlah uang secara bertahap dari beberapa perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu sejak tahun 2018 hingga 2023. Uang suap tersebut digunakan untuk mempercepat dan memuluskan proses pengurusan berbagai dokumen perizinan, seperti Izin Penggunaan Kayu (IPK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Usaha (RKU), Sistem Informasi Pengelolaan Hutan On-line (SIPUHH), Surat Laporan Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK), dan biaya ganis.

Total uang suap yang diterima tersangka mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp7.745.889.440,-. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor kehutanan telah berlangsung dalam skala yang cukup luas dan sistematis.

“Dalam kurun waktu tanggal 05 Januari 2018 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023, MRF telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama tersangka dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp. 7.259.000.000, sebesar Rp. 342.195.440 dan sebesar Rp. 143.794.000, dengan menggunakan rekening atas orang lain,” jelas Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. 

“Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya