Utama
Sahbirin Noor  Gubernur Kalsel  KPK Tangkap Sahbirin Noor  Kasus Korupsi di Kalsel Gubernur Kalsel Korupsi  Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Kasus Gratifikasi 
Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan atas Status Tersangkanya di KPK ke PN Jaksel
SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan ‘perlawanan’ usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Hal ini usai nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor teregister sebagai pemohon gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang terkait permohonan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 28 Oktober 2024 mendatang. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan praperadilan. Karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan pada Jumat 11 Oktober 2024 kemarin.
Berita Terkait
Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan