Utama

Ujaran Kebencian  UU ITE Dinasti Politik  Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno Rudy Mas'ud  Seno Aji  Rudy-Seno Muhammad Akbar 

Kuasa Hukum Andi M Akbar Sebut Tulisan Kliennya Bukanlah Ujaran Kebencian Maupun Hoax



 

SELASAR.CO, Samarinda - Aktivis Muda Andi Muhammad Akbar yang dilaporkan ke Polda Kaltim oleh Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno, usai menyampaikan kritik terkait Dinasti Politik dan utang di LHKPN, resmi menunjuk Irma Suryani dan Jumintar Napitupulu sebagai tim kuasa hukumnya. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Minggu (20/10/2024). 

Usai penunjukannya sebagai Kuasa Hukum, Jumintar Napitupulu menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi segala hal yang berkaitan dengan hukum terkait pelaporan yang diarahkan kepada klien mereka. "Dengan diberikannya kuasa ini, artinya kami siap untuk menghadapi hal apapun yang berkaitan dengan hukum terkait pelaporan yang diarahkan kepada klien kita," ujar Napitupulu.

Dia juga mengungkapkan kebingungannya mengenai dasar tuduhan ujaran kebencian yang diarahkan kepada klien mereka. "Soal apa yang menjadi dasar bahwa tulisan dari klien kami disebut sebagai ujaran kebencian, kalau kami menjawab sebagai kuasa hukumnya juga masih bingung dalam hal ini. Karena sampai saat ini terlapor belum menerima surat panggilan, jadi masih samar-samar bahwa pasal mana yang diarahkan kepada klien kami," jelasnya.

Menurut informasi yang beredar di media, tim kuasa hukum paslon 02 menyampaikan bahwa yang diduga dilaporkan adalah Pasal 27, 28, dan 45 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian. Namun, Napitupulu menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh klien mereka, Akbar, dalam analisisnya maupun pandangannya di media beberapa waktu silam tidak masuk unsur-unsur dari ketiga pasal tersebut. 

"Apa yang disampaikan terkait dinasti politik dan LHKPN itu merupakan informasi yang bisa diakses di ruang publik, terutama di internet. LHKPN itu kan konsumsi publik yang menyajikan data itu adalah lembaga yang sudah jelas, yang kemudian bersumber dari data orang yang memberikan LHKPNnya. Lantas kemudian itu dianalisis menjadi pernyataan di kita, dimana letak fitnah dan pencemaran nama baiknya," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum dari kantor Irma Suryani, Napitupulu menyatakan bahwa mereka akan menanggapi laporan tersebut dengan menunggu dasar dari laporan yang diajukan. "Kami akan melihat apa yang menjadi dasar pelaporan mereka dan mempersiapkan langkah-langkah jika sudah ada panggilan atau langkah hukum yang berjalan. Jika tidak ada, kami hanya mempersiapkan diri untuk menghadapinya," tutupnya.

Ekspresi Politik dan Kebebasan Berpendapat

Sementara itu, Andi Muhammad Akbar selaku terlapor menyampaikan bahwa apa yang diucapkannya adalah bagian dari ekspresi politiknya. "Ketika saya membuat tulisan-tulisan tersebut, tidak dalam tendensi bahwa saya mendukung salah satu pasangan calon. Namun, ada beberapa hal yang mungkin menjadi irisan sehingga saya diasosiasikan mendukung salah satu paslon," jelas Akbar.

Dalam konteks tulisan-tulisannya, Akbar ingin memberikan pengetahuan, data, dan fakta kepada masyarakat Kalimantan Timur terkait berbagai persoalan yang ada, termasuk Pilgub Kalimantan Timur yang diikuti oleh dua calon. "Tulisan-tulisan saya tersebut sebenarnya juga bisa dibalas, dan kami tidak pernah melarang orang mengkritik salah satu paslon. Namun dalam konteks ini, saya memiliki hak untuk menulis berdasarkan data dan fakta yang ada," tambahnya.

Saat ditanya apakah selama ini tim divisi hukum paslon 02 pernah menjalin komunikasi dengannya terkait laporan tersebut, Akbar menyebut pertemuan atau komunikasi terkait ini tidak pernah terjadi.

"Bahkan sebelum laporan itu masuk, sama sekali tidak ada informasi yang diberikan kepada saya. Artinya proses bagaimana mereka mau diskusi dan mencari jalan keluar terhadap tulisan-tulisan tersebut, saya kira tidak ada niatan dari awal," ungkapnya.

Sebagai warga Kalimantan Timur yang aktif dalam aktivitas kemasyarakatan, sosial, dan politik, Akbar merasa perlu memberikan perlawanan terhadap pemimpin-pemimpin yang memberikan contoh buruk bagi nilai-nilai demokrasi.

"Jika hal ini tidak dilawan, ke depan akan ada banyak orang yang bicara kritik sesuai data dan fakta lalu dilaporkan. Kami ingin nilai-nilai kebebasan berpandangan dan berpendapat di Kalimantan Timur tetap terjaga," ujarnya.

Akbar juga menyatakan bahwa jika tim hukum 02 ingin berkomunikasi, mereka akan membuka ruang komunikasi tersebut. "Muaranya kan ada di sana, apakah mereka meneruskan atau mencabut laporan, kita tinggal menunggu saja. Jika terus berlanjut, ya kita akan hadapi. Itu kenapa saya sudah menunjuk tim kuasa hukum, ini untuk persiapan dalam mengambil langkah-langkah strategis apabila laporan tersebut terus berlanjut. Kalau juga laporan itu dicabut, maka tim kuasa hukum Rudy-Seno mengakui kesalahannya dan mengakui kelalaian dengan mengebiri masyarakat Kaltim untuk menyampaikan pandangannya," tutup Akbar.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya