Kutai Kartanegara

PTTUN kpu kukar Calon Bupati Edi Damansyah Pilbup kukar pilkada kukar 

PTTUN Tolak Gugatan Terhadap KPU Kukar, Edi Sah Sebagai Calon Bupati



SELASAR.CO, Tenggarong - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama dengan acara khusus yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan menjatuhkan putusan dalam perkara antara Dendi Suryadi dan Alif Turiadi sebagai penggugat, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tergugat.

Dalam duduk perkara yang tertulis di salinan putusan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM, penggugat mengajukan gugatan tertanggal 4 Oktober 2024, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan register perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.BJM, telah diperbaiki tanggal 7 Oktober 2024, serta diajukan pada persidangan elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 8 Oktober 2024, penggugat mengajukan pada pokoknya.

Di dalam huruf A pada salinan tersebut pada pokoknya mengenai objek sengketa. Penggugat pada pokoknya mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kaetanegara, sepanjang mengenai penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damanayah dan Rendi Solihin (selanjutnya disebut sebagai "objek sengketa).

Pada huruf B diantaranya:

  • Pengguggat merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Penggugat telah memenuhi syarat sebagai calon dan maupun syarat pencalonan dengan diusung oleh enam gabungan partai politik, terdiri dari Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar dan Gerindra. Pengguggat telah mendaftar sebagai pasangan calon sebagaimana berita acara Nomor : 263/PL.02.2-BA/6402/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 atas nama Dendi Suryadi-Alif Turiadi, tanggal 29 Agustus 2024. Selanjutnya, penggugat juga telah sah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
  • Sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, penggugat dirugikan secara langsung atas tindakan tergugat menerbitkan objek sengketa yang didalamnya turut menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah dan Rendi Solihin Sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.
  • Penggugat juga mengalami kerugian langsung pasca penetapan sebagai pasangan calon. Sekalipun penggugat telah diberikan haknya karena telah sah ditetapkan sebagai pasangan calon, namun tetap dirugikan secara langsung karena penggugat harus menjalani tahapan pemilihan berikutnya, baik tahapan kampanye hingga pemungutan suara dengan berkompetisi melawan pasangan calon yang sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Dari hasil yang tertulis dalan salinan putusan, bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat telah ditolak. Dalam salinan putusan pada huruf E, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo.

Disebutkan dalam huruf E Nomor 23, bahwa telah nyata dan terang benderang, penggugat mengakui dengan sadar dan tanpa adanya paksaan apapun bahwa Bawaslu mengeluarkan surat pemberitahuan. Hal ini dapat dimaknai bahwa Bawaslu tidak menerbitkan putusan. Padahal, putusab Bawaslu adalah pintu masuk bagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk dapat menjalankan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa tata usaha negara pemilihan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 9, pasal 2 ayat (2), dan pasal 5 ayat (1) perma 11/2016.

Kemudian Nomor 27 huruf E, berdasarkan pasal 23 ayat (4) dan pasal 23 ayat (6) Perbawaslu 2/2020, penggugat tidak menyelesaikan upaya administratif sengketa proses pemilihan di Bawaslu, karena tidak melengkapi dokumen permohonan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, salinan putusan pada huruf F, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Lalu pada huruf G, gugatan tidak memenuhi tenggang waktu dan huruf H, gugatan tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).

Dalam pokok sengketa, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, menimbang bahwa oleh karena eksepsi tergugat tentang penggugat tidak memiliki tentang kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan beralasan hukum untuk tidak diterima, maka terhadap pokok sengketanya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Oleh karenanya, gugatan penggugat harusnya dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima, maka berdasarkan ketentuan pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, kepada penggugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang sebagaimana ditetapkan amar putusan ini.

Dalam pokok sengketa, menyatakan penggugat tidak diterima. Lalu, menghukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp270.000.

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, pada hari Rabu (23/10/2024).

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya