Hukrim

Barang Bukti Narkoba Peredaran Narkoba di Samarinda Peredaran narkoba Pengedar Narkoba Pengedar Narkoba di Samarinda Polres Samarinda 

Polresta Samarinda Amankan Rekening Rp849 Juta dan Emas 400 Gram Hasil Penjualan Narkoba



SELASAR.CO, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam jaringan peredaran narkoba dari Kalimantan Selatan ke Samarinda. Keempat pelaku tersebut berinisial Y, A, S, dan M.

Penangkapan bermula dari operasi jajaran opsnal resnarkoba yang berhasil mengamankan pelaku berinisial Y di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 17,67 gram brutto, satu poket narkotika jenis key seberat 0,36 gram brutto, dan 131 butir pil ekstasi. Dari pengakuan Y, barang tersebut diperoleh dari pelaku berinisial D yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Dari pengakuan Y, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kami kemudian melakukan pengembangan dengan metode undercover buy," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat melakukan konferensi pers pada hari ini Rabu (15/1/2025).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode undercover buy, menyamar sebagai pembeli dan meminta pengiriman sabu senilai 1 kg. Pada 11 Januari 2025, pukul 05.00 WITA, transaksi dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda dengan kesepakatan akhir pembelian 500 gram sabu. Pelaku D mengirimkan dua kurir, S dan M, yang kemudian berhasil diamankan dengan barang bukti lima poket sabu seberat 501,2 gram bruto dan uang tunai Rp900 ribu.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa Y pernah menjual sabu sebanyak 1 ons kepada A. Pelaku A kemudian diamankan di Jalan Pelita 2 dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram bruto dan uang tunai Rp56 juta.

PENGEJARAN HINGGA KE KALSEL

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah D di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Meskipun D tidak berada di tempat, polisi menemukan barang bukti berupa empat keping logam mulia seberat 400 gram, empat BPKB kendaraan, satu bungkus sabu seberat 129 gram, dan 101 butir ekstasi. D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Namun yang bersangkutan (D) tidak berada di tempat. D kini telah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Hendri Umar.

AMANKAN REKENING BERSALDO RATUSAN JUTA

Selain itu, polisi juga telah mengamankan dua buku rekening di Bank BRI dan BCA yang diduga digunakan Y untuk menyimpan uang hasil transaksi narkotika, dengan saldo masing-masing Rp750 juta dan Rp99 juta. Rekening tersebut menggunakan identitas orang lain, namun dikuasai oleh Y. Polisi telah menyurati pihak bank untuk melakukan pemblokiran dan menunggu surat penyitaan dari pengadilan.

“Setelah mendapat surat penyitaan dari pengadilan, kami akan menyita seluruh barang bukti terkait," tegas Kapolresta.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya