Kutai Timur
Penundaan Belanja APBD APBD Tahun 2025 APBD Kutim APBD 2025 
Pemkab Kutim Keluarkan Surat Penundaan Belanja APBD Tahun 2025
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan surat edaran resmi mengenai penundaan pelaksanaan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, yang mengatur tindak lanjut arahan Presiden terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor T-900-1-3-3/3773/BUP tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam surat tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menginstruksikan dua langkah penting yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Kutim.
Berita Terkait
"Melakukan Penundaan Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perangkat Daerah Tahun 2025, sampai dengan peraturan Mentri Keuangan mengenai Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan," kata Bupati dalam surat tersebut, Senin (21/1/2025).
Selain itu, semua perangkat daerah diminta hanya diperbolehkan merealisasikan belanja yang bersifat penting dan mengikat.
"Perangkat daerah hanya dapat merealisasikan belanja yang berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain, langganan data dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dari kewajiban JKN," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan