Utama
Perselisihan Hasil Pemilihan Mahkamah Konstitusi  Isran-Hadi Gugat ke Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang MK Pilgub Kaltim  Putusan MK Sengketa Pilkada  Sengketa Pilkada Kaltim 
Gugatan PHPU Pilgub Kaltim 2024 Isran-Hadi Tidak Diterima MK
![](https://selasar.co/assets/images/news/2025/02/mk-tolak-gugatan-phpu-isran-hadi-di-pilgub-kaltim-2024-67a38bc2a0429.jpg)
SELASAR.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Isran- Hadi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (5/2) malam oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait kedudukan hukum. "Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief Hidayat saat membacakan putusan.
Pertimbangan Hukum
MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pihaknya berwenang mengadili perkara tersebut dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Namun, terkait kedudukan hukum, MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, MK menilai dalil pemohon mengenai adanya kartel politik atau “politik borong partai" oleh Koalisi Indonesia Maju yang mendukung pasangan calon nomor urut 2, Rudi-Seno, tidak beralasan menurut hukum. "Tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan oleh pemohon," tegas Arief.
Berita Terkait
Terkait tuduhan adanya politik uang atau "money politics" yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 2, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup. "Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menerima laporan dan melakukan klarifikasi, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan," papar Arief.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih periode 2024–2029.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan