Utama

rumah sakit dirgahayu samarinda rs dirgahayu samarinda RS Dirgahayu rumah sakit dirgahayu disomasi somasi rumah sakit dirgahayu rumah sakit samarinda 

Oknum Dokter: Kalau Mau Berobat Bayar! RS Dirgahayu Disomasi Keluarga Pasien



Surat somasi yang dilayangkan keluarga pasien kepada RS Dirgahayu Samarinda. (selasar/yoghy)
Surat somasi yang dilayangkan keluarga pasien kepada RS Dirgahayu Samarinda. (selasar/yoghy)

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang warga Samarinda menyampaikan somasi kepada Rumah Sakit Dirgahayu. Surat somasi ini disampaikan oleh orangtua pasien bernama Bambang Edy Dharma, yang tidak terima dengan omongan yang ia dengar dari salah satu dokter saat membawa anaknya berobat ke Rumah Sakit Dirgahayu.

Kuasa hukum dari Bambang yaitu, Saut Marisi Purba, menjelaskan kronologi awal dari kejadiannya kurang menyenangkan yang dialami kliennya.

Pada pagi kejadian, menurut keterangan Purba, Bambang membawa anaknya yang berusia 8 tahun ke Rumah Sakit Dirgahayu karena kondisi yang mengkhawatirkan, yakni demam tinggi dan sesak napas, pada tanggal 27 Februari 2025 sekira kurang lebih pukul 07.30 Wita.

“Dimana kondisi anak klien kami saat itu adalah, lemah, demam dengan suhu badan ±38.8 derajat Celcius, sesak nafas, saturasi oksigen tidak menentu di angka 85 hingga 87% Sp02 dimana anak tersebut memiliki riwayat jantung bawaan Tetralogy of Fallot (ToF) sejak bayi yang sudah sering dirawat di RS Dirgahayu, dan saat itu klien kami juga membawa lengkap dokumen-dokumen kesehatan beserta rekam medis anaknya saat itu,” jelas Purba.

Ia menerangkan bahwa alasan kliennya membawa anaknya ke RS Dirgahayu Samarinda tersebut adalah karena keadaan anak saat itu sudah darurat, sehingga diperlukan penanganan segera, dimana sepengetahuan kliennya juga RS Dirgahayu Samarinda memiliki pelayanan yang baik dalam penanganan pasien, dan kebetulan dokter yang biasa menangani anak kliennya diketahui berpraktik di rumah sakit tersebut, sehingga dirasa akan memudahkan jika berada dalam satu tempat yang sama.

Pada saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Dirgahayu Samarinda, kliennya diterima oleh perawat untuk dilakukan pemeriksaan awal, lalu anak dibaringkan dan karena suhu badan anak kliennya tersebut tinggi, maka perawat memberikan obat yang dimasukkan ke dalam anus guna mengatasi permasalahan tersebut.

“Setelah itu dokter jaga yang berada di IGD yang diduga bernama dr. P, memeriksa anak klien kami dengan menggunakan stetoskop, lalu setelah itu bergegas meninggalkan anak klien kami sambil berkata dengan ketus sambil menghadapkan wajahnya ke arah perawat dengan didengar secara langsung oleh klien kami. Dokter tersebut berkata "tidak ada kegawat daruratan, kalau mau berobat bayar !!!”,” ungkapnya.

Bahwa untuk memperoleh penanganan medis selanjutnya, kliennya kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Hermina Samarinda pada sekitar pukul 08.45 Wita, dan langsung ditangani dengan baik di RS Hermina Samarinda. Berdasarkan pemeriksaan awal bahwa kondisi anak kliennya harus dinyatakan untuk opname bahkan sampai harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah guna pemeriksaan dan perawatan lanjutan terhadap kondisinya.

“Bahwa atas apa yang dengan sengaja telah dilakukan dan diucapkan oleh seorang dokter yang diduga bernama dr. P kepada klien kami beserta anaknya tersebut sangat menyakitkan, dan sungguh suatu tindakan yang sangat tidak bisa dibenarkan dan ditoleransi,” tegasnya.

RS DIRGAHAYU SEMPAT GELAR RAPAT KLARIFIKASI

Selain mempersalahkan penangan media yang diterima, Purba juga mengungkapkan ketidakpuasan kliennya atas pernyataan dokter jaga yang dianggap tidak pantas.

“Ucapan dokter jaga yang mengatakan ‘yang dirawat harus bayar dulu’ sama sekali tidak bisa diterima, apalagi di saat orang tua sedang panik melihat anaknya. Tidak seharusnya pelayanan kesehatan diibaratkan sebagaimana transaksi jual beli,” tegasnya.

Purba menambahkan bahwa somasi tersebut bukan semata-mata untuk meminta tindakan disiplin terhadap dokter yang bersangkutan, melainkan sebagai upaya menuntut kejelasan tentang SOP dan cara penanganan pasien di Rumah Sakit Dirgahayu.

Dalam pertemuan klarifikasi yang diadakan sebelumnya, meskipun dihadiri oleh direktur dan direktur umum, pihak rumah sakit hanya mempertahankan bahwa prosedur yang diambil telah sesuai dengan kebijakan BPJS dan standar operasional prosedur (SOP). Namun, penjelasan tersebut dinilai masih kurang memadai oleh kuasa hukum karena tidak menjawab kekhawatiran orang tua pasien.

“Kita ingin tahu apakah benar prosedur di Dirgahayu mengharuskan pertanyaan soal kemampuan membayar sebelum memberikan perawatan, padahal dalam keadaan darurat seperti ini, yang utama adalah keselamatan pasien,” pungkas Purba.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Dirgahayu belum bisa dihubungi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya