Ragam
DPRD Kaltim 
Ketua DPRD Kaltim Soroti Implikasi Politik dari Putusan MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

SELASAR.CO, Samarinda - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dari lima menjadi tujuh tahun memunculkan berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, yang menyatakan dukungannya namun juga memberi catatan kritis terhadap dampak yang mungkin timbul secara nasional.
Menurut Hasanuddin, meskipun pemerintah daerah menyambut baik keputusan tersebut, ada potensi ketimpangan dalam sistem politik nasional. Ia menyoroti adanya perbedaan durasi masa jabatan antara kepala daerah dengan Presiden, anggota DPR RI, dan DPD yang tetap lima tahun.
“Di tingkat daerah, tentu kami mengapresiasi adanya perpanjangan masa jabatan. Tapi kalau kepala daerah menjabat tujuh tahun, sementara Presiden dan anggota parlemen hanya lima tahun, ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan,” ujarnya.
Hasanuddin mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, ia mempertanyakan jalur penetapan kebijakan tersebut yang menurutnya seharusnya dilakukan melalui mekanisme legislasi, bukan lewat jalur yudisial.
Berita Terkait
“Seharusnya, isu strategis seperti ini dibahas oleh DPR RI lewat proses legislasi, karena menyangkut struktur dan masa jabatan pejabat publik. Tapi nyatanya, MK sudah menetapkan. Kami di daerah tidak merasa dirugikan, hanya saja kekhawatiran saya justru pada ketimpangan yang bisa dirasakan di tingkat pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menilai bahwa keputusan MK ini memberikan kepastian bagi pemerintahan daerah, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang. Dengan perpanjangan masa jabatan, maka tidak diperlukan lagi pengangkatan pelaksana tugas (Plt.) kepala daerah.
“Dengan adanya putusan ini, kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa langsung melanjutkan masa jabatannya tanpa perlu penunjukan Plt. Itu tentu memudahkan jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD Kalimantan Timur akan tetap mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku, sembari memantau perkembangan dinamika politik di tingkat nasional.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan akan beradaptasi dengan regulasi yang ada. Soal dampaknya di pusat, kita akan lihat dan ikuti bersama perkembangannya,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan