Utama
Tambang Ilegal  Tambang Ilegal di KRUS Tambang batu bara ilegal  Kebun Raya Unmul Samarinda 
Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan KRUS Ditahan di Polresta Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang merusak kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) di Kecamatan Samarinda Utara. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda sebagai tahanan titipan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan adanya dua tersangka yang dititipkan oleh Gakkumhut untuk proses penahanan.
“Memang benar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Penahanannya dititipkan di Polresta Samarinda,” kata Dicky, Senin (21/7/2025).
Penahanan dilakukan sejak Sabtu (19/7/2025) lalu. Dicky menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Gakkumhut.
Berita Terkait
“Proses penyidikan dan tindakan hukumnya ada di Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Kami hanya dititipi untuk menahan,” jelasnya.
Dua tersangka masing-masing berinisial D (42), seorang perempuan yang menjabat sebagai Direktur PT TAA, dan E (38), seorang laki-laki yang bertugas sebagai penanggung jawab alat berat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Gakkumhut Wilayah Kalimantan.
Kasus ini mencuat setelah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menemukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) saat melakukan penelitian pada April lalu.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya dalam memberantas kegiatan ilegal di kawasan hutan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” tegasnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan