Ragam

DPRD Kaltim 

PKS Soroti Pentingnya Fondasi Filosofis dalam Raperda Pendidikan Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya penguatan aspek filosofis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan arah kebijakan pendidikan mampu membentuk karakter siswa secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mewakili pandangan fraksi, menyampaikan bahwa nilai-nilai dasar dalam Raperda harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang mencerminkan semangat pembangunan karakter.

“PKS ingin agar landasan filosofis yang menjadi dasar Raperda ini tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk kebijakan yang menanamkan nilai religius, kearifan lokal, serta karakter kebangsaan seperti gotong royong, nasionalisme, dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip-prinsip seperti keadilan, akhlak, dan tanggung jawab sosial sebaiknya tidak hanya muncul di bagian pembukaan Raperda, tetapi juga secara jelas diatur dalam pasal-pasal utama.

Agusriansyah juga menyoroti lemahnya perhatian terhadap pendidikan agama dalam draf Raperda saat ini. Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama di sekolah negeri maupun swasta masih belum mendapat ruang yang memadai.

“Masih belum ada pengaturan yang eksplisit terkait penguatan pendidikan agama, termasuk penyediaan guru agama yang berkualitas dan berimbang di semua jenjang sekolah,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pendidikan agama dan moral diberikan porsi khusus dalam Raperda, sebagai strategi membentuk karakter generasi muda yang siap menyongsong masa depan Kalimantan Timur.

Di sisi lain, Fraksi PKS turut menyoroti persoalan distribusi dan kesejahteraan guru, terutama yang bertugas di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Meski mengapresiasi adanya pengakuan terhadap isu ini dalam Raperda, Agusriansyah menilai pengaturannya masih perlu diperkuat.

“Perlu ada pengaturan teknis dalam batang tubuh Raperda yang mengatur insentif daerah bagi guru di wilayah perbatasan dan pedalaman. Selain itu, perlindungan hukum dan jaminan sosial juga penting bagi guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, terutama di kawasan 3T,” tambahnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya