Ragam
DPRD Kaltim 
Wacana Revisi UU IKN Menuai Respons, DPRD Kaltim: Tak Bisa Asal Ganti Aturan

SELASAR.CO, Samarinda - Usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi sorotan. Wacana tersebut memicu beragam tanggapan, termasuk dari kalangan legislatif dan akademisi di Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai usulan revisi merupakan hal yang sah secara politik. Namun ia mengingatkan, perubahan undang-undang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya karena kendala teknis di lapangan.
“Kita menghargai setiap pendapat, termasuk dari NasDem. Tapi kalau ingin merevisi UU IKN, tentu harus ada alasan kuat yang disertai kajian menyeluruh. Tidak bisa hanya karena ada keterlambatan pembangunan atau masalah anggaran,” kata Salehuddin, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pembangunan IKN masih memiliki dasar hukum yang kokoh. Meski tidak seluruhnya berjalan sesuai target awal, proyek infrastruktur tetap berlanjut, termasuk pendanaan dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
“Pembiayaan dari pusat tetap berjalan, walaupun kondisi ekonomi sedang tidak ideal. Artinya, pembangunan tidak berhenti total. Yang terjadi hanyalah penyesuaian waktu dan target,” jelasnya.
Salehuddin juga menegaskan bahwa jika pun skenario terburuk harus diambil yakni mempertimbangkan kembali lokasi ibu kota langkah tersebut tetap harus ditempuh lewat jalur konstitusional, termasuk pembahasan ulang bersama DPR dan pemerintah.
“Kalaupun opsi itu dipertimbangkan, tidak bisa langsung diubah begitu saja. Harus melalui mekanisme formal, dan tentu harus ada alasan objektif mengapa undang-undangnya harus diubah,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat hukum dan dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melihat usulan revisi UU IKN sebagai cerminan dari lemahnya perencanaan sejak awal. Ia menyoroti bahwa UU IKN sudah beberapa kali mengalami perubahan, yang menurutnya menunjukkan inkonsistensi arah kebijakan.
“Dari awal, perencanaan proyek IKN memang tampak terburu-buru dan tidak matang. UUnya terus berubah, dan tidak pernah jelas dari sisi legalitas maupun arah pembangunannya,” ujar Herdiansyah.
Ia juga menyinggung persoalan mendasar yang masih membayangi proyek IKN, mulai dari ketidakpastian investasi, sumber pendanaan, hingga tata kelola pemerintahan yang belum solid.
“Kalau ditanya apakah proyek ini harus dilanjutkan, faktanya masih banyak pertanyaan besar yang belum terjawab. Revisi demi revisi hanya menunjukkan bahwa fondasi proyek ini rapuh,” tegasnya.
Wacana revisi UU IKN kembali mencuat setelah DPP NasDem meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kelanjutan proyek tersebut. Hal ini dipicu oleh situasi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil dan pendanaan IKN yang dinilai belum pasti. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait rencana revisi UU tersebut. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan