Ragam
DPRD Kaltim 
DPRD Kaltim Desak Revitalisasi KPAD demi Penguatan Perlindungan Anak

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendorong dilakukannya pembenahan menyeluruh terhadap kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim. Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A) serta perwakilan KPAD, yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung E, DPRD Kaltim, Samarinda.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, yang memimpin jalannya rapat, menekankan pentingnya peran KPAD sebagai lembaga pelindung anak yang efektif dan mandiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami ingin memastikan KPAD tidak sekadar nama, tapi benar-benar menjalankan fungsinya secara utuh. Untuk itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk memperkuat kelembagaan, termasuk melakukan revitalisasi struktural,” ujar Darlis.
Komisi IV juga menilai perlunya penataan kelembagaan KPAD secara independen, termasuk pembentukan sekretariat khusus, penempatan staf tetap, hingga sistem pengelolaan anggaran yang tidak tumpang tindih dengan dinas terkait.
Berita Terkait
Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga mengusulkan masa jabatan komisioner KPAD diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun agar proses kerja lebih berkelanjutan dan terukur. Di samping itu, pemberian remunerasi yang sesuai peraturan juga dianggap penting untuk menjamin profesionalisme para komisioner.
“Kalau kita mau hasil kerja yang maksimal, tentu kesejahteraan dan kepastian kerja para komisioner juga harus diperhatikan,” tegas Darlis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Syahrul, menyampaikan bahwa prinsip kemandirian memang penting. Namun, ia mengingatkan bahwa segala perubahan harus tetap sejalan dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
“Independensi itu memang penting untuk meningkatkan kinerja. Tapi tetap, kita harus mengikuti ketentuan dalam peraturan gubernur dan perundang-undangan. Masukan dari rapat ini akan kami teruskan ke Gubernur,” jelasnya.
Syahrul juga memaparkan bahwa selama ini KPAD lebih banyak berperan dalam edukasi masyarakat, fasilitasi pengaduan, serta koordinasi lintas sektor, sementara penanganan langsung terhadap kasus kekerasan anak merupakan ranah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, menyambut baik dorongan dari DPRD. Menurutnya, inisiatif tersebut menunjukkan dukungan politik yang kuat terhadap upaya perlindungan anak di daerah.
“Ini sinyal positif bagi kami. Kemandirian kelembagaan akan memperkuat peran dan ruang gerak KPAD dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia berharap, penguatan struktur kelembagaan ini dapat mendorong KPAD bekerja lebih optimal dan profesional di masa mendatang.
“Kami yakin, dengan dukungan penuh dari legislatif, KPAD bisa lebih fokus dan maksimal dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh di Kaltim,” tutup Sumadi. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan