Ragam
DPRD Kaltim 
BK DPRD Kaltim Hentikan Pemeriksaan Laporan IKADIN Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memutuskan menghentikan proses pemeriksaan atas laporan yang diajukan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim. Laporan tersebut menyangkut insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu.
Keputusan ini diambil usai rapat internal BK. Dalam rapat tersebut, BK menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik ataupun unsur penghinaan terhadap profesi advokat dalam kejadian yang dipersoalkan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa tindakan dua anggota dewan Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi yang meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan forum RDP, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan itu merujuk pada Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD Kaltim. Dalam aturan itu disebutkan bahwa undangan dari luar pemerintah daerah yang hadir dalam RDP harus diwakili oleh pimpinan lembaga atau instansi terkait, bukan kuasa hukum,” jelas Subandi.
Berita Terkait
Ia menegaskan, tidak ada maksud atau unsur merendahkan profesi advokat. Langkah tersebut murni berdasarkan prosedur kelembagaan, bukan keputusan yang bersifat personal atau diskriminatif.
BK menyatakan laporan dari IKADIN tidak memenuhi unsur pelanggaran etik maupun tata tertib. Karena itu, laporan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut, baik melalui mediasi maupun sidang kehormatan.
“Setelah kami kaji secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku, tidak ditemukan pelanggaran etik ataupun bentuk penghinaan terhadap profesi hukum. Maka laporan kami nyatakan tidak dapat dilanjutkan,” ujar Subandi menegaskan.
Sebelumnya, IKADIN Kaltim menilai insiden pengusiran kuasa hukum RSHD sebagai tindakan yang menghalangi tugas advokat serta mencederai kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Namun, dalam klarifikasi yang diberikan, kedua anggota DPRD yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi hukum. Kuasa hukum RSHD pun diketahui meninggalkan forum secara tertib tanpa adanya perdebatan lebih lanjut.
BK juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan tata beracara internal lembaga. Pemeriksaan pendahuluan menyimpulkan bahwa laporan IKADIN tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keputusan ini bersifat final dan menutup proses penanganan laporan tersebut di tingkat BK DPRD Kalimantan Timur. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan