Ragam
DPRD Kaltim 
Komisi IV DPRD Kaltim Usulkan Revisi Perda Perlindungan Anak, Dinilai Sudah Tidak Relevan

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Usulan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, di Gedung DPRD Kaltim.
Revisi dianggap mendesak mengingat regulasi tersebut telah berusia lebih dari sepuluh tahun. Perubahan zaman, terutama di era digital dan dinamika sosial yang semakin kompleks, membuat banyak ketentuan dalam perda tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai perlu adanya peninjauan menyeluruh terhadap substansi perda agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Ia menyoroti bagaimana perkembangan teknologi, perubahan pola pengasuhan, hingga peningkatan kasus kekerasan terhadap anak menuntut pendekatan hukum yang lebih adaptif.
“Kita akan kaji apakah Perda No. 6 Tahun 2012 masih relevan atau perlu diganti dengan regulasi baru. Kami sangat terbuka untuk kolaborasi dalam proses revisinya,” ujarnya.
Berita Terkait
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk komitmen konkret untuk memperkuat perlindungan anak di Kalimantan Timur, di tengah tingginya angka pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak yang masih terus terjadi.
Tak hanya soal regulasi, Komisi IV juga menyoroti minimnya anggaran yang tersedia untuk program perlindungan anak. Saat ini, alokasi anggaran tahunan hanya sekitar Rp400 juta—jumlah yang dinilai jauh dari cukup untuk menjangkau kebutuhan lapangan secara optimal.
“Sering kali programnya sudah bagus di atas kertas, tapi ketika masuk ke pelaksanaan, anggaran yang tersedia tidak memadai. Ini perlu perhatian serius dari DPRD maupun pemerintah daerah,” tegas Andi.
Ia berharap revisi perda nanti tidak hanya memperbarui substansi hukum, tetapi juga membuka ruang bagi penguatan kelembagaan dan pendanaan. Dengan begitu, perlindungan anak tidak berhenti di tataran wacana atau simbolik, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.
Sebagai komisi yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, Komisi IV DPRD Kaltim memang konsisten mendorong kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
Usulan revisi Perda Perlindungan Anak ini pun dipandang sebagai langkah awal menuju kebijakan yang lebih responsif, partisipatif, dan selaras dengan tantangan zaman.(ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan