Ragam

DPRD Kaltim 

Komisi III DPRD Kaltim Serahkan Isu Pencopotan Sekwan ke Kewenangan Pemprov



SELASAR.CO, Samarinda - Isu pergantian jabatan Sekretaris DPRD Kalimantan Timur (Sekwan) menarik perhatian publik dan turut disorot oleh anggota legislatif. Meski begitu, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa sepenuhnya keputusan berada di tangan Pemerintah Provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menanggapi kabar pencopotan Norhayati Usman dari posisi Sekwan, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai proses pergantian tersebut.

“Kami juga baru mendapat kabar ini. Namun, sesuai ketentuan, pengangkatan maupun pemberhentian pejabat setingkat kepala OPD seperti Sekwan merupakan kewenangan Gubernur melalui BKD,” kata Sya’diah.

Ia menyarankan agar masyarakat maupun media langsung meminta penjelasan kepada pihak eksekutif yang memiliki otoritas dalam hal tersebut.

“Lebih baik jika dikonfirmasi langsung ke Gubernur atau Wakil Gubernur, karena kami sendiri belum mendapat penjelasan atau surat resmi dari mereka,” tambahnya.

Dalam pandangannya, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus dijaga agar berjalan dalam satu arah yang jelas dan terstruktur.

“Seluruh perangkat daerah seharusnya selaras dalam menjalankan program. Kalau muncul isu seperti ini, bisa saja disebabkan oleh kurangnya komunikasi, tapi sejauh ini tidak ada masalah yang kami catat,” jelas legislator perempuan ini.

Ia juga mengakui bahwa kesibukan anggota dewan di lapangan, khususnya kunjungan ke daerah pemilihan, kadang membatasi ruang pengawasan terhadap dinamika internal birokrasi.

“Karena itu, untuk persoalan seperti ini, kami kembalikan pada jalur resmi di Pemprov. Masyarakat pun sebaiknya memperoleh informasi dari sumber yang tepat,” ujarnya menegaskan.

Terkait dengan dugaan pemicu pergantian, Sya’diah tidak menampik kemungkinan adanya faktor seperti ketidakhadiran dalam rapat paripurna atau kurangnya komunikasi lintas lembaga. Namun ia menolak berspekulasi lebih jauh.

“Kami tidak ingin membuat asumsi yang bisa menimbulkan opini keliru. Biarkan klarifikasi datang langsung dari pihak yang berwenang,” tutupnya.(ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya