Utama
kuliah gratispol ITK gratispol ITK gratis kuliah kaltim pendaftaran gratispol 
Gratispol Mahasiswa ITK Dibatalkan, Pemprov Kaltim: Kelas Eksekutif Tidak Berhak
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan penjelasan terkait polemik program bantuan pendidikan Gratispol yang belakangan menjadi sorotan publik.
Polemik tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa Program Magister (S2) Manajemen Teknologi kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapab mengeluhkan pembatalan statusnya sebagai penerima bantuan Gratis Pol.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa ketentuan penerima bantuan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
“Sejak awal sudah diatur dalam Pergub bahwa mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, maupun kelas daring yang tidak melalui kerja sama resmi tidak diperbolehkan menerima bantuan,” kata Dasmiah, Rabu (21/1/2026).
Berita Terkait
Menurutnya, program Gratis Pol diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S2 dengan skema kelas reguler. Sementara itu, mahasiswa kelas eksekutif umumnya merupakan pekerja dengan biaya pendidikan yang lebih tinggi sehingga tidak sesuai dengan skema bantuan yang ditetapkan.
“Mereka itu kelas pekerja, tidak malu kah dengan orang yang tidak mampu. Kalau kita tampung semua ya gak bisa. Mereka itu S2, mahasiswa S2 kelas eksekutif lagi dan lebih mahal pasti,” ujarnya.
Dasmiah menilai kesalahan terjadi pada proses verifikasi di tingkat perguruan tinggi yang tetap meloloskan mahasiswa kelas eksekutif sebagai penerima bantuan, meski tidak memenuhi syarat sesuai aturan.
“Seharusnya sejak awal tidak diverifikasi, karena sudah jelas tidak sesuai ketentuan Pergub,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pergub berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika hal itu terjadi, dana bantuan yang telah diterima wajib dikembalikan.
“Dasar pemeriksaan BPK adalah Pergub. Jika tidak sesuai, maka pasti akan diminta pengembalian,” tegasnya.
Terkait penyelesaian persoalan tersebut, Dasmiah menyebut pihaknya telah meminta agar perguruan tinggi yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan secara internal dengan mahasiswa.
“Kami hanya menjalankan aturan. Jika tidak sesuai dengan Pergub, maka bantuan memang tidak dapat diberikan,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

