PPU
Pemkab PPU APSAI PPU APSAI Kabupaten Layak Anak 
APSAI PPU Dikukuhkan, Dunia Usaha Didorong Tak Sekadar Andalkan CSR untuk Perlindungan Anak
SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Menuju penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), keterlibatan dunia usaha dalam perlindungan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didorong dalam program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kebijakan internal perusahaan hingga lingkungan kerja dinilai perlu mulai menempatkan kepentingan dan pemenuhan hak anak sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
Dorongan tersebut disampaikan Bupati PPU Mudyat Noor saat pengukuhan pengurus Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten PPU periode 2026–2031, Senin (14/9/2026). Pengukuhan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Ketua Umum APSAI Pusat, Wida Septarina, dari Jakarta.
Mudyat mengatakan pembangunan daerah tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur maupun peningkatan investasi. Menurutnya, keberhasilan pembangunan juga harus diukur dari kemampuan daerah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Ia mengatakan perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di PPU dinilai memiliki ruang yang besar untuk ikut memastikan hak anak terpenuhi.
“Prinsip-prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari program CSR semata. Lebih jauh, prinsip tersebut dapat menjadi bagian dari budaya dan tata kelola perusahaan,” kata Mudyat.
Berita Terkait
Menurutnya, keterlibatan perusahaan dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan praktik. Di antaranya menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga, mendukung pendidikan dan kesehatan anak, mencegah kekerasan serta eksploitasi anak, hingga memberikan kontribusi terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kepedulian terhadap anak tidak hanya muncul ketika perusahaan menjalankan program sosial, tetapi menjadi bagian dari aktivitas perusahaan sehari-hari.
Mudyat berharap APSAI PPU mampu mendorong semakin banyak perusahaan untuk mengadopsi kebijakan yang berperspektif anak. Ia juga meminta organisasi tersebut tidak berhenti pada pembentukan struktur kepengurusan, tetapi mampu mengidentifikasi persoalan dan kebutuhan anak di daerah.
“APSAI harus mengidentifikasi kebutuhan anak di Kabupaten PPU dan menghadirkan program-program yang konkret, terukur serta memberikan manfaat langsung bagi anak-anak,” ujarnya.
Dorongan serupa disampaikan Ketua Umum APSAI Pusat Wida Septarina. Ia menilai kepentingan terbaik anak perlu menjadi bagian dari cara perusahaan menjalankan bisnis. Menurut Wida, anak tidak boleh hanya menjadi kelompok yang menerima dampak pembangunan secara tidak langsung. Pertumbuhan ekonomi seharusnya turut menciptakan rasa aman, kesempatan dan kehidupan yang lebih layak bagi anak.
“Anak-anak tidak hanya menjadi penonton dari pembangunan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghadirkan rasa aman, kesempatan dan kehidupan yang lebih bermartabat bagi setiap anak,” kata Wida.
Ia menilai APSAI PPU dapat menjadi penghubung antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan organisasi yang bergerak dalam isu perlindungan anak. Namun, keterlibatan dunia usaha menurutnya tidak cukup jika hanya diwujudkan melalui penyaluran CSR. Perusahaan juga perlu memperhatikan aspek perlindungan anak dalam kebijakan ketenagakerjaan, keamanan lingkungan kerja, pencegahan eksploitasi, keamanan produk, serta dukungan terhadap pendidikan dan kesehatan.
“APSAI dapat menjadi ruang belajar, ruang berbagi dan ruang bergerak bersama bagi seluruh dunia usaha yang memiliki komitmen terhadap anak,” ujarnya.
Pengukuhan APSAI PPU periode 2026–2031 ini menjadi langkah awal untuk memperluas keterlibatan sektor usaha dalam agenda perlindungan anak di daerah. Tantangannya adalah memastikan keterlibatan tersebut menghasilkan kebijakan dan program yang terukur, bukan sekadar aktivitas seremonial atau pemberian bantuan melalui CSR.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda PPU Tohar, Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat terkait lainnya. (ADV/DiskominfoPPU)
Penulis: Nelly
Editor: Awan

