VIDEO : Selain Pedagang, Imam Masjid dan Pendeta di Kutim Bakal Di-Rapid Test
Upaya pemutusan rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan melaksanakan rapid test bagi pedagang di Pasar Induk Sangatta (PIS) selama dua hari, yakni dari tanggal 28 hingga 29 Mei 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal, berharap tak ada warga yang reaktif dari rapid test ini. Sebab, jika reaktif, harus ditindaklanjuti dengan uji swab. Langkah pelaksanaan rapid test ini menjadi tahap awal persiapan sebelum New Normal diimplementasikan di Kutim.