Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), berencana memberikan bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja informal di Kaltim. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Andi M Ishak. Nantinya para pekerja informal ini akan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang iuran perbulannya akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim.
***
Dapatkan informasi menarik dan terkini, ikuti fanspage Selasar Media
Kunjungi juga https://selasar.co/