Calon bupati Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi dalam putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.