Ragam

pdam samarinda 

Piutang Capai Ratusan Miliar, PDAM Bidik Tunggakan Air Perusahaan



(Dari kiri ke kanan) Muhammad Lukman Humas PDAM, Roy Hendrayanto Kuasa Hukum PDAM, dan Nurdin Tenaga Ahli Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Kencana Samarinda
(Dari kiri ke kanan) Muhammad Lukman Humas PDAM, Roy Hendrayanto Kuasa Hukum PDAM, dan Nurdin Tenaga Ahli Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Kencana Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – PDAM Tirta Kencana Samarinda merilis piutang pelanggan di Kota Tepian yang mencapai Rp 138 miliar. Piutang itu merupakan tunggakan pembayaran selama hampir dua dasawarsa, atau periode tahun 2001 sampai Agustus 2019. Tunggakan terdiri dari pelanggan rumah tangga, sosial, hingga korporat.

Roy Hendrayanto, Kuasa Hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, didampingi Nurdin, tenaga ahli administrasi dan keuangan PDAM, dan Muhammad Lukman, humas PDAM mengungkapkan, langkah ini dilakukan setelah Wali Kota Samarinda menyerukan PDAM menginventarisir pendapatannya yang mengendap. Untuk langkah awal, PDAM akan mengejar pelanggan korporasi yang nilai tunggakannya di atas Rp 5 juta. Ada sebanyak 106 perusahaan yang menunggak di Samarinda, dengan total tunggakan sebanyak Rp 6,96 miliar.

“Tertinggi di wilayah 4, yakni Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran, ada 19 perusahaan dengan tunggakan mencapai Rp 4,56 miliar. Dan wilayah 3 yang meliputi Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, dan Samarinda Kota sebanyak 36 perusahaan dengan total tunggalan Rp 1,52 miliar", beber Roy. Sementara, untuk wilayah 1 yang meliputi sebagian Samarinda Kota dan Samarinda Utara ada 29 perusahaan dengan utang mencapai Rp 575 juta, dan di wilayah 2 yang meliputi Sambutan, Samarinda Ilir, dan Sungai Pinang ada 22 perusahaan yang menunggak dengan nilai total Rp 302 juta. Tunggakan itu meliputi bidang usaha pengembang perumahan, rumah toko, hotel, perusahaan tambang, hingga pusat perbelanjaan. Tunggakan pelanggan korporat, salah satunya dari pengembang perumahan mewah di Samarinda, yang terletak di Jalan AW Syahranie, tunggakannya mencapai Rp 647 juta. Tunggakan korporat lainnya adalah pengembang perumahan di Harapan Baru, Samarinda Seberang. Pengembang tersebut memiliki tunggakan yang lebih besar, yakni mencapai Rp 3 miliar.

“Pengembang itu sudah menunggak 39 bulan. Cuman kami menghargai niat baik mereka, karena mereka mau membicarakan tunggakannya. Mereka yang inisiatif ini kami senang,” kata Roy.

Dalam waktu dekat PDAM, akan bersurat ke 106 perusahaan yang menunggak. Namun jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada iktikad baik dari para penunggak, maka pihaknya selaku kuasa hukum PDAM akan menuntut ke meja hijau secara perdata. Namun demikian, PDAM membuka ruang jika ada perusahaan berinisiatif datang melunasi tunggakan-tunggakannya.

“PDAM akan memberikan keringanan jika memang ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan tunggakannya. Apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ucapnya. Keringanan yang akan diberikan PDAM bagi perusahaan yang memiliki iktikad baik untuk melunasi tunggakannya, kata Roy, bisa berupa pengurangan denda hingga boleh membayar dengan cara mencicil. Data pelanggan yang menunggak di PDAM Tirta Kencana disebut-sebut sebagai upaya untuk membenahi keuangan perusahaan tersebut. Jika tunggakan itu terbayarkan, maka operasional PDAM dapat ditingkatkan.

“Sangat berpengaruh sekali terhadap perusahaan, kita bisa bangun intake dan boster dengan dana itu,” tambah Nurdin, Tenaga Ahli Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Kencana. Selain itu, langkah tegas itu sebagai tindak lanjut atas berbagai upaya yang telah dilakukan petugas PDAM selama ini. Menurut Nurdin, upaya persuasif telah dilakukan, hanya saja tidak membuahkan hasil.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan agar perusahaan membayar tunggakannya. Cuma tidak direspons. Maka kami coba gas lagi untuk upaya perbaikan PDAM,” tuturnya.

Nurdin menyebut, besaran tunggakan pelanggan yang mencapai ratusan miliar bukan tanpa disertai data. Penghitungan tunggakan merujuk pada data meteran air yang sudah dapat menggunakan sistem online. “Tunggakan pelanggan itu adalah hasil audit internal PDAM. Kami menghitung sesuai meteran pelanggan. Karena sekarang sudah menggunakan sistem online,” sebutnya.

Saat ini, upaya pendataan terus dilakukan PDAM terhadap data tunggakan pelanggan. Pasalnya, untuk beberapa kasus, ada rumah yang sudah berubah fungsi, ada juga rumah yang tidak ada lagi pemiliknya. Bahkan ada tempat yang tidak memiliki bangunan.

Salah satu contoh rumah atau bangunan yang telah beralih fungsi yakni, Asrama Polisi (Aspol) Sungai Kunjang yang kini telah berubah menjadi Mako Polresta Samarinda. Mekanisme penagihan dan pembayarannya perlu dibahas bersama.

“Kemungkinan ada juga yang mau diputihkan. Karena ada banyak kasus pelanggan yang kami temukan yang masih punya rumah, tetapi tidak ada orangnya lagi, bahkan telah beralih fungsi,” pungkas Nurdin.

 

 

Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya