Hukrim

Perkosa Teman Sendiri disetubuhi 

Dua Remaja di Sungai Kunjang Perkosa Teman Sendiri di Rumah Kosong



Kedua pelaku diamankan di Polsekta Sungai Kunjang
Kedua pelaku diamankan di Polsekta Sungai Kunjang

SELASAR.CO, Samarinda – Aksi pemerkosaan dilakukan oleh dua remaja di Kecamatan Sungai Kunjang. Korban mereka adalah teman sebaya, sepermainan. Kini kedua tersangka diamankan Polsekta Sungai Kunjang.

Tindakan asusila itu bermula ketika dua pelaku menjemput korban pada Selasa (29/10/2019). Korban dijemput di rumahnya, menggunakan sepeda motor matik.

Kemudian korban diajak minum minuman hingga mabuk, oleh kedua pelaku. Minuman tersebut sebelumnya sudah dioplos menggunakan alkohol dengan kadar 70 persen. Saat korban mulai mabuk, kedua pelaku langsung membawanya pergi ke rumah kosong.

Di situlah, kedua pelaku melancarkan aksi mereka. Satu orang memaksa melakukan persetubuhan. Sedangkan pelaku lainnya tidak sampai pada hubungan badan.

Keduanya lalu meninggalkan korban di rumah kosong itu. Ketika sadar, korban langsung pulang ke rumahnya  berjalan kaki. Setibanya di rumah, keluarga korban heran melihat korban pulang sendiri dan langsung masuk ke kamar. Dari situ timbul kecurigaan.

Paman korban masuk ke kamar dan menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya.

"Laporan kami terima dari pamannya. Sebelumnya, paman korban terlebih dahulu melaporkan kejadian ini ke ketua RT setempat dan mendatangi rumah pelaku,” tutur Kompol I Ketut Gede Suardana, Kapolsekta Sungai Kunjang.

Sekitar 18.30 Wita, polisi tiba di lokasi dan menanyakan perihal tersebut kepada pelaku. Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung diringkus untuk menjalani penyelidikan.

Kini kedua pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya