Hukrim

Pengedar Narkoba 

Kurir Laundry Ditangkap Polisi saat Kirim Narkotika Senilai Rp 2 M



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda – Jelang akhir tahun 2019, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap aksi penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di kota Tepian. Sebanyak 1 kilogram Narkotika jenis sabu dan 560 butir pil inex, diamankan dari tangan seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai kurir laundry.

Riska Nur Hartatik alias Ciko (26) dibekuk kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda pada Selasa (10/12/2019) kemarin, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Gerilya, gang Mandiri, Kecamatan Sungai Pinang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan ini, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian dan penyelidikan, petugas mengamankan satu orang tersangka yang menunjukan gerak gerik mencurigakan.

Saat itu Riska terlihat sedang meletakan sebuah bungkusan tas kain kuning di sebuah kendaraan sepeda motor, yang tengah terparkir di pinggir jalan. Melihat aksi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Riska.

“Setelah menaruh  bungkusan tas kain kuning di motor pelaku langsung lari ke dalam gang Mandiri, atas kecurigaan itu pihak kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Kombes Pol Arif Budiman, Kapolresta Samarinda.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.005,5 (seribu lima koma lima) Gram Brutto, atau setara 1 kilogram dan pil inex sebanyak 560 butir dengan berat 207,76 (dua ratus tujuh koma tujuh puluh enam) Gram Netto. Dengan nilai total kurang lebih Rp. 2 Milyar. Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda. Dan tidak menutup kemungkinan, barang ini sengaja disiapkan untuk jelang pesta tahun baru.

“Kami amankan narkotika jenis inex yang berbeda, dimana satu bungkus inex warna hijau sebanyak 207 butir dengan berat 57,96 gram netto dan 2 bungkus inex berwana biru sebanyak  353 butir dengan berat 149,8 gram netto, atas dasar barang bukti itu kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, aksinya tersebut baru pertama kalinya ia lakukan. Faktor ekonomi yang mendesak menjadi alasan Riska, untuk menjadi kurir sabu sekaligus pengantar pakaian jasa laundry.

“Saya kenal gitu-gitu aja, karena saya perlu uang ya saya terima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya