Lingkungan

dprd kaltim 

Komisi II DPRD Kaltim Dukung Adanya Pengawas SPBU



Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim dengan BPH Migas
Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim dengan BPH Migas

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menilai perlu adanya tim khusus yang mengawasi proses pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di setiap kabupaten/kota. Dengan begitu, berbagai potensi penyalahgunaan atas kuota BBM dapat dicegah sedini mungkin.

Saran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat bertandang ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Pusat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Demmu sapaan karibnya, mendukung berbagai upaya pencegahan terhadap pendistribusian BBM.

Langkah itu dinilai diperlukan untuk mengatasi maraknya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kaltim. Sebab dia beranggapan, jika kesiapan penyidik BPH Migas masih sangat kurang dalam mengawasi pendistribusian BBM. Bercermin dari tim BPH Migas saat ini, diketahui melalui Komite Bidang Distribusi M Ibnu Fajar, jika penyidik yang dipunyai BPH Migas hingga saat ini baru sebanyak 30 orang. Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau menurut saya, siapkan saja di seluruh SPBU, kerjasama dengan Polda di masing-masing daerah kalau memang diperlukan,” saran politikus Partai PAN tersebut.

Menurutnya, persoalan kelangkaan BBM yang terjadi di Kaltim sangat berbeda dengan daerah lainnya di Tanah Air. Sebab, kelangkaan itu terjadi hampir merata di semua kabupaten/kota, utamanya di daerah-daerah pelosok. Nantinya pengawasan perlu dilakukan di daerah yang bersisian dengan pertambangan dan perkebunan.

“Kaltim ini termasuk ke dalam 10 wilayah di Indonesia yang paling rawan penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Makanya, kalau perlu, pengawasan pendistribusian BBM harus dilakukan ke setiap SPBU, biar tidak ada penyalahgunaan lagi,” usulnya.

Pada kesempatan itu, Demmu juga meminta agar bagi para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi diberikan sanksi tegas. Sehingga memberikan efek jera. Apalagi penyelewengan itu dilakukan terhadap BBM bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT).

“Minyak ini kan keluarnya di SPBU, jika ada yang melanggar langsung segel, pokoknya jika sudah disosialisasikan dengan baik namun masih melanggar, ditutup aja, kan sudah ada sanksinya,” pungkasnya.

 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya