Utama
Ahmad Yusuf Ghazali PAUD Jannatul Athfaal 
Hasil Tes DNA Kasus Yusuf Seminggu Lagi, Penetapan Tersangka Bisa Mengarah ke Pengelola PAUD
SELASAR.CO, Samarinda – PAUD Jannatul Athfaal, tempat hilangnya Ahmad Yusuf Ghazali (4) resmi ditutup oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda. Hal itu dilakukan setelah Disdik mendapat desakan dari masyarakat, termasuk organisasi yang menaungi guru PAUD dan pihak kepolisian.
PAUD Jannatul Athfaal belum bisa dimintai konfirmasi atas informasi tersebut. Ketika media ini menghubungi Mardiana Kepala PAUD Jannatul Athfaal, via telepon, yang mengangkat justru suaminya. Dia mengatakan, Mardiana tengah sakit sehingga tidak dapat memberikan keterangan. “Besok saja ya, Mas, langsung datang,” singkatnya.
Sementara Bambang Sulistyo (30), ayah Yusuf, mengaku telah mengetahui perihal penutupan tempat anaknya dititipkan tersebut. Ketika dimintai tanggapannya, dia turut bersimpati atas penutupan dan pencabutan izin PAUD yang berada di Jalan Abdul Wahab Syahrani itu.
“Cuma memang itu konsekuensinya, semua yang kita buat harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang kepada SELASAR, Jumat (27/12/2019).
Berita Terkait
Keluarga pun, kata Bambang, sudah memberi maaf kepada pihak PAUD atas kejadian yang menimpa si bungsu dari tiga bersaudara, Yusuf. Namun atas penutupan itu dirinya menilai wajar, karena merupakan prosedur pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan.
“Mungkin itu usaha satu-satunya Bu Mardiana, cuma rasa kehilangan kami lebih besar,” kata Bambang.
Meli Sari dan Bambang Sulistyo, orang tua Yusuf
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek daring itu juga mengaku, sejak hari hilangnya Yusuf sebulan lalu hingga saat ini, dirinya belum kembali bekerja. Begitu pun dengan sang istri, Meli Sari, yang bekerja di salah satu distributor kosmetik. “Istri saja beberapa hari lalu sempat kerja setengah hari, karena harus mengerjakan laporan akhir tahun,” ujarnya.
Disinggung masalah hasil tes DNA, Bambang mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih menunggu walaupun dari ciri-ciri dan pakaian yang dikenakan identik milik Yusuf. Informasi yang dia dapat dari kuasa hukumnya, hasil tes DNA akan keluar seminggu lagi. “Setelah pergantian tahun katanya,” imbuh Bambang.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa menegaskan, hingga saat ini sampel DNA Yusuf masih dalam proses pengerjaan di Lab Forensik yang berada di Jakarta.
Ketika disinggung mengenai penetapan tersangka dalam kasus Yusuf, Damus tidak menampik akan mengarah ke pihak PAUD Jannatul Athfaal. Namun, pihaknya tidak mau tergesa-gesa karena masih ada berkas dan keterangan saksi yang harus dilengkapi.
"Kalau untuk mengarah ke pihak PAUD karena kelalaian, sudah ada, tapi sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan," katanya.
Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, akan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Sehingga jika hasil tes DNA nanti terbukti jasad tersebut merupakan Yusuf, maka PAUD Jannatul Athfaal mungkin bisa terjerat pasal tersebut.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan