Hukrim

narkoba 

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Narkoba Kembali Ditangkap



Musliadi didampingi jaksa dibawa ke Lapas Kelas IIB Tenggarong (Foto: Istimewa)
Musliadi didampingi jaksa dibawa ke Lapas Kelas IIB Tenggarong (Foto: Istimewa)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeksekusi putusan kasasi Nomor 1375K/pidsus/2018 tanggal 8 Oktober 2018 atas nama terpidana Musliadi alias Adi perkara narkotika pada Rabu (8/1/2020) Pukul 22.30 WITA.

Terpidana didakwa pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan putusan kasasi 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta. Subsider 3 bulan penjara.

"Ya benar, tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap terpidana narkoba atas nama Musliadi di rumahnya di Muara Badak," ujar Kepala Kejari Kukar, Darmowijoyo.

Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadrah Nasir, terdakwa Musliadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Miliar Subsider 1 tahun penjara.

Namun Musliadi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara yang diketuai Titis Tri Wulandari, dengan Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin dan Ricco Imam Vimayzar pada sidang yang digelar, Selasa (13/2/2018).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Musliadi dinilai JPU terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 1375 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan, mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN. Tgr tanggal 12 Februari 2018.

"Saat ini, terpidana sudah ditahan di lapas kelas IIB Tenggarong," jelas Darmowijoyo.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya