Utama
buang sampah Dinas Lingkungan Hidup 
Ada TPS, Oknum Warga Malah Buang Sampah di Luar TPS
SELASAR.CO, Samarinda - Video yang memperlihatkan aktivitas warga membuang berkubik-kubik sampah di luar Tempat Pembuangan Sampah (TPS), beredar di media sosial. Tampak jelas dalam rekaman video berdurasi 27 detik itu, aksi hanya dilakukan beberapa meter dari TPS yang sudah disediakan. Menurut penelusuran SELASAR, video ini direkam di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Dikonfirmasi perihal video itu, Nurrahmani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengaku telah melihat rekaman tersebut. Dia menyampaikan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga biasa.
"Nah, mereka (oknum dalam video) itu kan seharusnya buangnya di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Ada beberapa pelanggaran yang mereka lakukan, pertama mereka buang sampahnya pukul 10.00 Wita, kemudian dia tidak buang ke TPA," sebutnya.
Berita Terkait
Menurut data yang dimiliki DLH, setiap satu orang di Samarinda, menghasilkan 0,7 kilogram per hari. Sehingga sampah yang dibuang di TPS seharusnya adalah akumulasi dari sampah rumah tangga setiap harinya.
"Tapi kalau berupa bongkaran bangunan itu kan pasti lebih dari 1 meter kubik, itu silahkan buang di TPA, tidak ada pungutannya kok," pintanya.
Dia melanjutkan, alasan DLH melarang aktivitas pembuangan sampah di TPS selain sampah dari aktivitas rumah tangga, karena dapat membuat TPS cepat penuh. "Kalau semua sampah bangunan dibuang di situ, masyarakat tidak punya tempat lagi untuk membuang. Sementara dengan kondisi sekarang saja jika kami terlambat mengangkat sampah, itu kan bisa sampai meluber ke luar," ungkapnya.
Terkait hal ini perempuan yang akrab disapa Yama ini menilai, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih kurang di Samarinda.
Oleh karena itu dirinya optimistis ke depan dengan adanya revisi perda terkait pembuangan sampah ini, dapat membuat masyarakat memiliki rasa takut untuk membuat sampah di luar TPS. Sehingga, kemudian dapat menjadi kebiasaan masyarakat berperilaku tertib.
Bila sebelumnya sanksi yang diberikan hanya tindak pidana ringan, maka dalam perda baru nanti sanksi administrasi bisa diberlakukan. Detailnya, DLH punya kuasa menahan kartu identitas warga atau KTP, jika kedapatan buang sampah di sungai atau sembarang tempat. Tak hanya itu, warga wajib membayar denda untuk kas negara.
“Kalau tidak membayar denda, KTP-nya akan diblokir menggunakan sistem smart city,” tegasnya.
Dalam perda ini jumlah maksimal denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta, dan hukuman kurungan 3 bulan. "Kemungkinan besar aturan ini bisa berjalan mulai tahun ini, dengan didahului proses sosialisasi," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan