Utama

Ahmad Yusuf Ghazali PAUD Jannatul Athfaal 

Hasil Tes DNA Pastikan Jasad Yusuf, 2 Pengurus PAUD Tersangka



ML (26) jilbab hijau dan SY (51) jilbab abu-abu
ML (26) jilbab hijau dan SY (51) jilbab abu-abu

SELASAR.CO, Samarinda - Polisi menetapkan dua tersangka, terkait kasus hilangnya balita di PAUD Jannatul Athfaal dan ditemukan tewas di Sungai Karang Asam Kecil.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Reskrim Samarinda Ulu beserta Polresta Samarinda.

"Jadi kami Reskrim Samarinda Ulu beserta Polresta Samarinda telah melakukan gelar perkara dan kita tindak lanjuti untuk penetapan tersangka. Ada dua orang malam ini kita jemput, ML (26) dan SY (51) dari status saksi menjadi tersangka," katanya, Selasa (21/1/2020) malam.

Kedua tersangka ini, kata Ridwan merupakan pengasuh saat Yusuf berada dalam pengawasan PAUD pada saat kejadian. Polisi menemukan bukti dari hasil tes DNA yang sudah keluar dari Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Hasilnya, jenazah balita yang ditemukan tak utuh bagian tubuhnya itu, identik dengan DNA yang diambil dari orang tua Yusuf.

"Hasil dari tes DNA yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta menyatakan bahwa identik jasad tersebut merupakan Yusuf," jelasnya.

Sehingga, polisi berhak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka 1 kali 24 jam. "Malam ini kami akan melakukan pemeriksaan. Sudah dipastikan tersangka," tambahnya.

Sementara, dugaan penyebab kematian Yusuf masih sama, yakni jatuh ke parit dan terseret arus air. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan diancam dengan kurungan di atas 5 tahun penjara karena telah lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Artinya polisi sementara bisa bilang Yusuf meninggal karena tercebur (ke parit pada saat banjir). Untuk dugaan tindak kekerasan, kita belum menemukannya," pungkas Ridwan.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya