Hukrim

Polsek Tanah Grogot Pengedar Sabu narkoba Kabupaten Paser Syarifah Nurul Huda Berita Kriminal Paser 

Setengah Hari, Polsek Tanah Grogot Ringkus Dua Pengedar Sabu



Salah satu pengedar narkoba yang dibekuk Polsek Tanah Grogot
Salah satu pengedar narkoba yang dibekuk Polsek Tanah Grogot

SELASAR.CO, Paser – Polsek Tanah Grogot berhasil meringkus dua pengedar sabu dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka yang dibekuk adalah K warga Desa Senaken, Perum Alam Permai Gang Nur Alam RT 007, dan WYS warga Jalan Ibrahim Khaliluddin Gang Citra. 

"Pertama, kami mendapat laporan dari masyarakat  bahwa di desa Senaken, Perumahan Alam Permai Gang Nur, Tanah Grogot, sering terjadi transaksi jual beli sabu," kata Kapolsek Tanah Grogot, AKP Syarifah Nurul Huda, Selasa (4/02/2020).

Kemudian, anggota Polsek Tanah Grogot melakukan penyelidikan sekitar pukul 10.00 Wita di lokasi tersebut. "Langsung kami melakukan penangkapan terhadap K sekira pukul 11.00 Wita, pada saat di dalam rumah sedang menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, ditemukan 11 paket serbuk kristal putih bening yang diduga sabu, dengan berbagai macam ukuran dan berat. Paket itu disimpan di dalam kotak HP berwarna putih merah, dengan berat keseluruhan 3,79 gram.

"Setelah itu, berdasarkan keterangan K, ia membeli sabu dari WYS. Anggota Polsek Tanah Grogot pun melakukan penyelidikan sekitar pukul 13.00 Wita," tuturnya.

Polisi bergerak ke Jalan Ibrahim Khaliluddin Gang Citra, Tanah Grogot dan membekuk tersangka berinisial WYS.

"Dari rumah tersangka WYS ditemukan sabu dengan berat 2,50 gram. Menurut keterangan istri  tersangka, sabu tersebut memang milik suaminya," kata AKP Nurul Huda.

Dari rumah tersangka, juga terdapat barang bukti berupa 14 plastik klip sisa sabu, timbangan digital warna silver, 1 pipet yang sudah dimodifikasi, 1 tutup botol air mineral yang sudah dimodifikasi, 1 dompet warna pink, dan 1 sedotan warna putih.

"Tersangka berinisial K dan WYS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.

AKP Syarifah Nurul Huda pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. "Kami imbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan perangi narkoba. Jangan sampai tergoda menggunakan narkoba, karena cepat atau lambat pasti akan berurusan dengan hukum," tegasnya.

Penulis: Wartono
Editor: Awan

Berita Lainnya