Utama
ahmad-yusuf-ghazali paud-jannatul-athfaal Mabes Polri Hotman Paris Kombes Pol Arif Budiman 
Mabes Polri Kirim Tim Forensik untuk Autopsi Jenazah Yusuf
SELASAR.CO, Samarinda – Kasus kematian Ahmad Yusuf Ghazali memasuki babak baru. Tim Forensik dari Mabes Polri akan melakukan autopsi terhadap jenazah Yusuf. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian balita berusia 4 tahun itu.
Diketahui, jasad putra pasangan Bambang Sulistyo (37) dan Melisari (30) ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Berbagai hal dan cara telah dilakukan kedua orangtua Yusuf untuk menyingkap fakta terkait kematian putra mereka. Mulai dari penelusuran aliran drainase di depan Kantor Kelurahan Air Hitam tempat anaknya diduga hanyut, sampai terbang ke Jakarta mendatangi Mabes Polri, juga bertemu pengacara kondang Hotman Paris pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Kepolisian pun merespons baik dengan rencana menurunkan tim forensik. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers, Senin (17/2/2020) pagi mengatakan, tim forensik dari Mabes Polri akan datang ke Samarinda Senin sore dan melaksanakan autopsi esok harinya, Selasa (18/2/2020).
“Kami mendatangkan tim forensik dari Mabes Polri sebagai lanjutan dalam penyelidikan kami mengenai kasus Yusuf,” ujarnya.
Berita Terkait
Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, autopsi ini untuk membuka fakta mengenai penyebab kematian Yusuf, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Sebelum ini, pihak kepolisian sudah pernah melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan tim kepolisian Polresta Samarinda dan tim forensik RSUD Abdul Wahab Sjahranie pada saat itu, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Sehingga, dugaan sementara kematian Yusuf diakibatkan tercebur ke dalam saluran drainase di tempat ia dititipkan, PAUD Jannatul Athfaal, di Jalan Abdul Wahab Sjahranie. Lalu, terseret kurang lebih empat kilometer dan ditemukan di anak sungai seputaran Jalan Pangeran Antasari II, Samarinda Ulu, pada 8 Desember 2019 lalu.
"Untuk lebih mendalam lagi, kami panggil Tim Forensik Mabes Polri," imbuh Kapolres. Proses autopsi lanjutan ini pun sudah disepakati oleh pihak kepolisian dan keluarga. “Seluruh pembiayaan rangkaian akan ditanggung oleh Mabes Polri,” tegas Kombes Arif.
Ia mengaku mempercayai sepenuhnya proses autopsi yang akan dilakukan tim forensik Mabes Polri ini. "Bahkan dari tulang saja, tim forensik Mabes Polri bisa mengetahui penyebab kematian Yusuf,” katanya.
Setelah hasil pemeriksaan keluar, nantinya polisi akan melakukan banding dari hasil pemeriksaan forensik awal. Mencari persamaan dan perbedaan. Apabila ada kejanggalan, tentu menjadi tugas kepolisian untuk menyelediki hingga benar-benar tuntas. "Kami juga tentu ingin mengetahui hasilnya," tegas Kapolres.
Lebih jauh dijelaskannya, dari hasil penyidikan awal, kondisi jenazah Yusuf yang tak lagi utuh dikarenakan proses pembusukan selama 16 hari hanyut di dalam saluran drainase. Menghilangnya bagian organ dalam Yusuf, diduga akibat terseret dan tersangkut di sepanjang aliran drainase tersebut. Begitu juga dengan kepala Yusuf yang menghilang.
Polisi menegaskan, banyak cara yang sudah dilakukan. Mulai dari penyusuran saluran drainase yang dibantu oleh tim relawan, pemeriksaan CCTV di seluruh titik jalan, hingga memperluas pencarian sampai ke aliran besar Sungai Mahakam.
Sedangkan adanya jeruji di saluran drainase yang dapat menghambat tubuh Yusuf, juga sudah diperiksa. Polisi menemukan celah lubang sekitar 40 centimeter, yang kemungkinkan bisa dilewati jasad Yusuf yang terbawa arus air. Selain itu, dari awal proses penyidikan hingga saat ini polisi belum menemukan adanya fakta atau indikasi yang mengarah kepada tindak kriminalitas, hingga dugaan penjualan organ tubuh seperti diutarakan Hotman Paris.
"Mohon agar masyarakat bersabar, jangan berspekulasi dan berasumsi. Lebih baik kita menunggu hasil dari Tim Forensik Mabes Polri, sesuai faktanya nanti," tegas Kapolres.
Sebelumnya, Polresta Samarinda telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ML (26) dan SY (52) pada Selasa 21 Januari 2020. Keduanya adalah pengelola dan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal. Selama masa penyelidikan, polisi mengumpulkan informasi dari 16 saksi, dua di antaranya ML dan SY kemudian ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
"Kami tidak menutup diri apabila ada alat bukti yang baru. Kami dari kepolisian akan bekerja secara profesional," pungkas Kombes Arif.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan