Utama

Dinas Perhubungan Samarinda Dishub Samarinda Perwali Lintasan Angkutan Barang ready mix 

Pengusaha Ready Mix Dukung Perwali Jam Edar Kendaraan Besar, Asal…



Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar forum diskusi mengenai lintasan angkutan barang di Balaikota, Rabu (19/2/2020)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar forum diskusi mengenai lintasan angkutan barang di Balaikota, Rabu (19/2/2020)

SELASAR.CO, Samarinda – Asosiasi Pengusaha Ready Mix (Aspremix) Kota Samarinda mendukung upaya Pemkot Samarinda membatasi jam edar kendaraan besar di jalan-jalan dalam kota. Hal itu disampaikan Sekretaris Aspremix, Muhammad Yusuf Sabaruddin usai mengikuti forum diskusi soal lintasan angkutan barang yang digelar Dinas Perhubungan di Balai Kota, Rabu (19/2/2020).

“Asal alasannya jelas kami pasti mendukung, sekarang ini sudah cukup jelas,” ujar Yusuf.

Kendati menyetujui, dia mengaku ada beban yang harus ditanggung oleh pengusaha beton ready mix. Mulai dari jam kerja yang lebih panjang, hingga masalah pengupahan pekerja. Sehingga dia berharap ada jalan tengah agar pengusaha bisa tetap bisa beraktivitas.

“Di daerah-daerah tertentu kayak Balikpapan dan Bontang, mobil-mobil mixer itu boleh beroperasi di dalam kota.  Itu tidak masalah sebenarnya,” jelasnya.

Saat ini ada 8 perusahaan ready mix aktif yang dinaungi oleh Aspremix, dan PT Paula Jaya adalah salah satu anggotanya. Kata Yusuf, selama ini pengusaha memilih beroperasi malam ketika bekerja di daerah yang padat lalu lintas.

Dia melanjutkan, terkait adanya truk ready mix yang melintas di Jalan Otto Iskandardinata (kawasan Gunung Manggah) itu tidak rutin setiap hari. Karena menurutnya, ada kesepakatan tidak tertulis antara pengusaha ready mix soal pembagian wilayah.

“Secara tertulis memang tidak pernah ada kesepakatan zonasi, tapi kita selalu menyarankan konsumen untuk mengambil ready mix terdekat. Seperti kalau yang daerah ini paling dekat di Sambutan,” jelasnya.

Ketika ditanya soal protes yang dilayangkan oleh PT Paula Jaya, Yusuf enggan mengomentari. Protes tersebut adalah masalah perusahaan bersangkutan. Namun dia menegaskan, Aspremix mendukung penuh atas Perwali Nomor 40 Tahun 2011 yang kini tengah menjadi sorotan.

“Kami sendiri setuju saja ada pembatasan-pembatasan waktu beroperasi, mendukung sekali,” tegasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dishub Samarinda Ismansyah menuturkan, pihaknya mencatat setiap masukan baik dari dinas teknis, kepolisian, maupun dari pengusaha. Termasuk soal kemungkinan adanya revisi terhadap Perwali lintasan angkutan barang itu sendiri.

“Akan masuk dalam klausul kita, jika dibutuhkan ready mix itu masuk ke dalam (dispensasi) itu,” jelasnya.

Namun dia memberi catatan, pemberian dispensasi tidak serta merta memberikan kebebasan truk-truk berdimensi lebih dari 2,1 meter lalu lalang saat keadaan padat lalu lintas.

“Tapi ada tata caranya nanti, apakah dia akan dikawal atau diapakan oleh petugas supaya aman,” jelas Isman

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemkot Samarinda, Asran Yunisran menambahkan, revisi Perwali 40/2011 tidak membutuhkan waktu yang panjang. Hanya butuh waktu sebulan atau dua bulan saja.

“Tidak seperti peraturan daerah yang membutuhkan lebih lama prosedurnya karena lebih rumit, kalau Perwali tidak,” jelasnya.

Namun, keputusan merevisi perwali tersebut kembali kepada wali kota selaku pimpinan daerah. “Apakah itu dibuat dalam perubahan Perwali atau kebijakannya dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota memberikan dispensasi untuk kendaraan tertentu agar dapat lewat,” tutup Asran.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya