Kutai Kartanegara

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Lapas Kelas II A Samarinda Penyalahgunaan ITE Perlindungan Anak 

Lapas Perempuan Samarinda Over Capacity, Kebanyakan Kasus Narkoba



Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Samarinda
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Samarinda

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Samarinda yang berlokasi di Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), mengalami kelebihan penghuni alias over capacity. Hal itu diungkapkan Kepala LPP Kelas IIA Samarinda, Sri Astiana, usai teleconference bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) pada Kamis (27/2/2020).

Asti mengatakan, saat ini jumlah penghuni di LPP Kelas IIA Samarinda sebanyak 329 orang, yang seharusnya diperuntukkan bagi 252 penghuni. “Seharusnya satu kamar dihuni 28 orang, saat ini sudah sampai 40 orang,” ujar Asti.

Namun, pihaknya berupaya melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi kelebihan penghuni dengan menginventarisasi warga binaan yang bisa mendapatkan hak integrasi dan remisi. Mereka akan segara diusulkan bebas bersyarat (BB) maupun cuti menjelang bebas (CMB), serta cuti bersyarat (CB).

“Kami inventarisir yang memang bisa mendapatkan hak integrasi dan remisi, pada saatnya nanti meraka akan BB, CMB, CB,” jelas Asti.

Dari 329 orang penghuni di LPP Kelas IIA Samarinda, mayoritas dihuni oleh pelaku penyalahgunaan narkoba. Selain Warga Negara Indonesia, di LPP Kelas IIA Samarinda terdapat dua warga negara asing dari Malaysia yang terjerat kasus narkoba.

“Ada tipikor, ada penipuan, ada penyalahgunaan ITE, ada juga Undang-undang Perlindungan Anak, selain itu lebih kurang 90 persennya nerkoba,” tutup Asti.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya