Utama

Mahasiswa Unmul FKTI Universitas Mulawarman Unjuk rasa 

Fakultas Dibubarkan, Mahasiswa Unmul Bakar Belasan Ban di Depan Rektorat



Aksi mahasiswa di depan kantor Gedung Rektor Unmul membawa spanduk tututan
Aksi mahasiswa di depan kantor Gedung Rektor Unmul membawa spanduk tututan

SELASAR.CO, Samarinda - Asap hitam terlihat membubung di depan gedung Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul), pada Rabu (11/3/2020). Asap berasal dari aksi bakar ban yang dilakukan Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FKTI) Universitas Mulawarman.

Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan mereka terhadap kebijakan membubarkan FKTI. Meski mereka mengaku telah menyetujui rencana universitas untuk memasukan dua prodi di FKTI ke Fakultas Teknik (FT), namun mahasiswa menginginkan pemindahan itu bersifat sementara.

Mihdar Irwansyah Koordinator Aksi pun menuntut agar pihak rektorat membentuk tim khusus persiapan pembentukan fakultas juga merevisi Peraturan Rektor (PR) nomor 1 Tahun 2020.

“Sudah sepuluh tahun sebenarnya fakultas ini dirancang untuk menjadi fakultas. Dahulu kami ini UP bukan Fakultas. Pihak universitas lah yang menempatkan kami sebagai Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FKTI). Kami juga merasa kecewa dengan pihak fakultas, sudah lama dipersiapkan untuk menjadi fakultas, tapi kenapa disia-siakan. Mereka bilang sudah berusaha tapi apa hasilnya? nihil,” tegasnya.

Terpisah, Abdunnur Wakil Rektor II Universitas Mulawarman mengakui adanya kesalahan dalam memutuskan perubahan FKTI dari sebelumnya yang masih berstatus UP (Unit Persiapan), tanpa adanya persetujuan dari Kemenristekdikti. 

“Secara aturan memang tidak bisa seperti itu, sehingga kita tidak ingin melakukan kesalahan yang sama. Sehingga dari hasil komunikasi dengan kementerian maka keluarlah surat dari kementerian bahwa sebelum secara resmi mereka menjadi fakultas, maka diintegrasikan dengan fakultas lain,” jelasnya.  

Meski memiliki kecukupan kualifikasi seperti tingginya minat pendaftar, FKTI diketahui masih belum mencukupi kualifikasi yaitu memiliki minimal tiga program studi (prodi). Hingga saat ini FKTI baru memiliki dua prodi yaitu Ilmu Komputer dan Teknik Informatika.

“Sementara disampaikan, dua itu dianggap satu program studi, dan ini seharusnya yang dibangun oleh dosen maupun unsur mahasiswa,” tambahnya.

Sementara terkait tuntutan mahasiswa yang menginginkan penambahan kata sementara dalam Peraturan Rektor (PR) nomor 1 tahun 2020, Abdunnur berujar dalam sisi hukum hal ini dapat berdampak pada legalitas kelulusan mahasiswa nantinya. Hal itu membuat penempatan mereka di fakultas lainnya terkesan hanya dititipkan.

“Sehingga kata-kata itu tidak mungkin secara hukum. Sebenarnya dalam pasal terakhir (PR nomor 1 tahun 2020) sudah ada kita memberikan penguatan kepada pimpinan fakultas teknik agar mengembangkan program studi ini menjadi fakultas,” paparnya.

Sementara terkait tuntutan kepada pihak rektorat untuk membuat tim persiapan pembentukan fakultas, ia menyebut sudah dilakukan pihaknya sejak lama. “Kami sebelum itu juga sudah melakukan persiapan. Tentu kita tidak bisa menindaklanjuti karena sekarang dalam tahap moratorium,” sebutnya. 

“Sementara terkait penghapusan FKTI tidak akan berdampak pada alumni yang sudah lulus. Karena yang bermasalah adalah fakultasnya, sementara prodinya legal. Jadi tidak perlu ada revisi ijazah dan yang lain-lain,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya