Kutai Timur
Rapid Test TK2D ASN ODP 
Dari Zona Merah, Puluhan ASN dan TK2D di Kutim Jalani Rapid Test
SELASAR.CO, Sangatta – Sekitar pukul 09.00-11.00 Wita, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) mengikuti rapid test di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (10/6/2020). Mereka usai melakukan perjalanan dari luar daerah atau dari zona merah seperti Samarinda dan Balikpapan.
Rencananya, rapid test ini akan dilakukan secara bertahap. Terutama bagi ASN dan TK2D yang telah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai surat pemberitahuan yang dilayangkan Dinkes Kutim sebelumnya ke seluruh OPD.
Sementara, untuk hari pertama, kurang lebih 10 instansi diketahui ikut melakukan rapid test, yakni: Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Juga diikuti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ditemui saat mengikuti video conference dengan Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, dr Bahrani Hasanal mengungkapkan bahwa ASN yang mengikuti rapid test hari ini adalah diutamakan bagi ASN yang telah melakukan perjalanan dari zona merah.
Berita Terkait
"Hari ini ada sekitar 50 ASN dan TK2D yang mengikuti rapid test, yang diduga berasal dari zona merah seperti Samarinda, Balikpapan, kalau di luar Kaltim kita anggap sudah zona merah. Apalagi dari Banjarmasin,” sebutnya.
Menurut Bahrani, seharusnya pelaksanaan rapid test kepada sejumlah ASN dan TK2D dilakukan sejak Selasa kemarin. Namun, karena terkendala sesuatu, rapid test baru bisa terlaksana hari ini.
“Kemarin kita juga sudah buat daftar berapa jumlah keseluruhan yang akan di-rapid test, jadi sisanya besok akan mengikuti di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim,” kata Bahrani.
Untuk diketahui, pelaksanaan rapid test ini sesuai arahan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kutim yang juga Bupati Kutim, Ismunandar. Sebelumnya, Pemkab Kutim juga memberlakukan larangan bagi ASN bepergian ke wilayah zona merah. Jika tetap dilakukan, maka harus menjalani rapid test.
Penulis: Bonar
Editor: Awan