Hukrim

Pemerkosaan Ayah bejat pencabulan Ayah menyetubuhi putrinya Polsek Muara Wahau 

Ayah di Kutim Mencekik dan Menyetubuhi Putrinya, Lalu Dipergoki Sang Istri



Pelaku saat diamankan di Polsek Muara Wahau.
Pelaku saat diamankan di Polsek Muara Wahau.

SELASAR.CO, Sangatta – Perilaku seorang ayah berusia 33 tahun, warga Kecamatan Telen, Kutai Timur, sungguh keterlaluan. Ia tega menyetubuhi putri tirinya, yang baru berusia 17 tahun. Bahkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku mencekik leher korban.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat, 24 Juli 2020 lalu, sekira pukul 13.30 Wita. Saat itu korban sedang belajar sendirian di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba datang ayah tirinya, yang baru pulang bekerja.

“Si ayah kemudian membersihkan diri, lalu mendatangi korban dan mulai berbincang-bincang. Tidak lama kemudian terlapor mulai memegang paha korban. Karena takut, korban langsung berdiri dan berusaha lari,” jelas AKP Rauf.

Namun, pelaku langsung menarik tangan kanan korban. Pelaku kemudian mencekik leher korban, dan mendorong korban hingga terjatuh. Upaya korban untuk melarikan diri terus dilakukan. Namun, gagal. Pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dengan putri tirinya sendiri.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban. Apabila mengadu ke ibunya, perut korban akan dirobek oleh pelaku. “Kemudian ibu korban datang. Karena melihat pelaku tidak mengenakan pakaian berbaring di samping korban, sang ibu pun berteriak histeris, kemudian membawa korban ke tempat ketua RT setempat,” terangnya.

Mengetahui kejadian tersebut, anggota Polsek Muara Wahau yang dipimpin Kapolsek AKP Muh Yusuf langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelaku sudah melarikan diri ke hutan sehingga tidak dapat diamankan.

“Pencarian terlapor sempat mengalami hambatan karena medan semak belukar dan hutan. Sempat beberapa kali terjadi kejar-mengejar antara petugas dan terlapor. Tetapi terlapor berhasil lolos. Selama 4 hari pencarian, atas kerja sama pihak kepolisian, keluarga terlapor, dan masyarakat, akhirnya tempat persembunyian terlapor diketahui hingga terlapor dapat diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya