Utama

KLB Covid-19 Tanggap Darurat Status tanggap darurat COVID-19 

Status KLB Covid-19 Kaltim Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020



Gubernur Kaltim, Isran Noor
Gubernur Kaltim, Isran Noor

SELASAR.CO, Samarinda – Status tanggap darurat dengan kejadian luar biasa (KLB) kembali diperpanjang sejak 21 Agustus hingga 31 Desember 2020, lewat surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 360/K.430/2020.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka keputusan tentang perpanjangan kedua penetapan KLB tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Kaltim diperpanjang," kata Gubenur Kaltim, Isran Noor, seperti dikutip melalui surat keputusan yang ditetapkannya.

Diketahui, Gubernur sebelumnya menetapkan status KLB dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Bernomor 360/K.246/2020 tertanggal 20 Maret 2020. Setelah berakhir, status KLB ini kembali diperpanjang dengan keluarnya surat keputusan bernomor 360/K.368/2020 tertanggal 19 Juni 2020 yang berakhir pada 21 Agustus 2020 lalu.

Perpanjangan berikutnya ditetapkan sampai 132 hari sejak diberlakukan pada 22 Agustus hingga 31 Desember 2020.

"Keputusan ini juga memperhatikan Instruksi Presiden nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Karena itu, diharapkan keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti serta diikuti seluruh masyarakat Kaltim," jelasnya.

Sementara itu, dikatakan Kepala Biro Humas Provinsi Kaltim, M Syafranuddin, meski status KLB ditetapkan hingga 31 Desember 2020 mendatang, namun sifatnya fleksibel menyesuaikan situasi kasus Covid-19 di Kaltim.

"Kalau di November kasusnya turun, bisa kita stop (status KLB-nya). Jadi kita lihat kondisinnya juga kan," jelas Syafranuddin.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya