Politik
Pelanggaran Kampanye Bawaslu Barkati-Darlis  pilkada serentak 
Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Begini Kata Barkati-Darlis
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda pada hari, Kamis (1/10/2020) memanggil pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, M Barkati-Darlis Pattalongi untuk dimintai keterangan atas dugaan kampanye yang tidak sesuai jadwal di Kecamatan Samarinda Seberang belum lama ini.
Dari pantauan SELASAR, Bakati nampak hadir lebih dulu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di jalan Juanda II, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu. Turun dari kendaraanya, Wakil Wali Kota Samarinda nonaktif ini langsung memasuki kantor Gakkumdu. Selang beberapa menit kemudian nampak hadir, Darlis Pattalongi.
Dalam undangan yang diberikan Bawaslu, pasangan tersebut mestinya tiba pukul 10.00 Wita. Namun kedua pasangan itu hadir satu jam setelahnya. Setelah kurang lebih satu jam dari waktu kedatangan, Barkati pun kemudian terlihat keluar lebih dulu dari Kantor Gakkumdu.
Kepada awak media, Barkati menyebut bahwa acara yang ia hadiri di Kecamatan Samarinda Seberang, merupakan undangan dari salah satu kolegannya yang telah lama ia kenal. "Masa saya diundang tidak hadir. Jadi siapapun yang menyampaikan undangan, saya pastikan selalu hadir. Memang dari dulu begitu," ujar Barkati.
Berita Terkait
Calon wali kota usungan Demokrat, Golkar, dan PAN ini menambahkan, undangan acara tersebut ia terima secara lisan sebelum pengundian nomor urut. Barkati pun menegaskan, tidak ada agenda dan maksud lain saat dirinya memutuskan hadir dalam acara tersebut.
"Namanya juga undangan, jadi tidak pakai zona kalau memenuhi undangan ini. Masa saya tidak menghargai orang yang mengundang," tambahnya.
Setelah Barkati meninggalkan kantor Gakkumdu, Darlis kemudian menyusul keluar seusai memenuhi panggilan Bawaslu. Darlis terlebih dulu menjelaskan alasan keterlambatannya datang memenuhi pemanggilan Bawaslu hari ini.
"Karena ada miskomunikasi, undangan itu seharusnya saya hadiri pukul 10.00 Wita tapi saya dapat undangan tersebut dari staf pukul 11.00 Wita. Jadi bukan karena kesengajaan atau bahkan menomorduakan kerja-kerja Bawaslu, jika memang saya tahu pukul 10.00 Wita saya akan datang bahkan 30 menit lebih awal," jelas Darlis.
Ketua DPW PAN Kaltim ini lalu menjelaskan kronologi dari undangan yang menjadi sebab pemanggilan dirinya hari ini. Diungkapkan Darlis, undangan tersebut sebenarnya sudah ia terima sejak Juli lalu. "Kebetulan yang mengundang ini menantunya kan adalah anggota dewan dari Partai Demokrat. Acara itu tujuannya sebagai syukuran pembentukan grup senam istri dari yang mengundang tadi," jelas Darlis.
Hanya, saat pertama kali menerima undangan, pihaknya meminta agar disesuaikan waktu acara dengan agenda proses pendaftaran yang keduanya jalani di KPU.
"Karena saat itu kami juga disibukkan dengan urusan administrasi KPU sehingga tidak terinfokan lagi jadwal acara itu. Terakhir ada informasi kepada saya saat ada pencabutan nomor undian tanggal 24 September 2020. Waktu itu mereka minta digelar acaranya hari Jumat 25 September 2020, tapi karena kami juga tidak bisa hadir di hari itu diputuskan akhirnya acara digelar Minggu 27 September 2020," jabarnya.
Dirinya pun menyadari bahwa acara di hari itu tidak sesuai dengan jadwal kampanyenya di Samarinda Seberang, seperti yang sudah diatur oleh KPU Samarinda. Namun Darlis menegaskan, bahwa kehadirannya tersebut hanya untuk memenuhi undangan, bukan dalam rangka kampanye di Pilwali Samarinda 2020.
"Karena di pemahaman kami yang diatur itu kan jadwal sosialisasi dan kampanye, sehingga acara tersebut seharusnya disusun oleh tim dari parpol dan relawan (kami). Jadwal itu pun harus dilaporkan ke Polres dan mendapat izin. Kalau ini kan kami tidak ada melapor ke Polres karena saya anggap ini memang undangan. Jadi ini undangan bukan kampanye, kalau kampanye kan direncanakan oleh paslon," pungkasnya.
Sementara itu dikatakan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, setelah menerima klarifikasi dari pasangan calon, pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut, untuk kemudian mengetahui apakah diperlukan pemanggilan keterangan dari saksi lain.
Hingga saat ini sudah ada 5 saksi yang dipanggil oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran zona dan waktu kampanye. Mereka adalah penyelenggara satu orang, tuan rumah satu orang, masyarakat satu orang, dan pasangan calon.
"Kalau mengacu pada undang-undang pemilihan, waktu kita itu tiga plus dua hari (untuk menangani laporan ini) dihitung per hari Rabu 30 September 2020 kemarin," pungkas Abdul Muin.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan